JAKARTA, KOMPAS.com- Hakim konstitusi menolak dua nama yang diajukan pemerintah sebagai anggota Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi, yaitu pakar hukum Refly Harun dan Todung Mulya Lubis. Para hakim MK menilai, pemilihan kedua pakar hukum tersebut dapat mempengaruhi proses seleksi yang diharapkan dapat berjalan secara objektif.
"Kiranya bapak presiden dapat mempertimbangkan kembali kedua anggota pansel, dengan harapan hakim konstitusi yang terpilih, nantinya dapat benar-benar menjaga independensi dan imparsialitas dalam melaksanakan kewenangan konstitusional MK," ujar Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2014).
Menurut Gaffar, alasan para hakim MK menolak ditunjuknya Todung dan Refly sebagai anggota pansel, karena kedua nama tersebut merupakan ahli hukum yang sering beracara di MK. Keduanya beracara baik sewaktu mengajukan persidangan, maupun sebagai pengacara yang membela kliennya di MK.
"Kalau sebagai saksi ahli tidak masalah, tapi kalau advokat, ahli hukum, itu kan punya kepentingan dalam berperkara di sini, terkait kliennya. Kemudian keduanya diberi tugas seleksi hakim. Kan sebaiknya tidak seperti itu," kata Gaffar.
Gaffar mengatakan, keputusan tersebut dihasilkan setelah para hakim konstitusi mengadakan rapat permusyawaratan hakim konstitusi, pada Kamis (11/12/2014). Dalam rapat tersebut, Ketua MK Hamdan Zoelva direkomendasikan untuk segera mengirim surat keberatan pada Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (8/12/2014). Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto mengatakan, ada dua orang pengarah dan tujuh orang anggota Pansel. Hal itu dikatakan Andi, saat mendampingi Presiden Jokowi ke Yogyakarta, Selasa (9/12/2014).
Dua orang pengarah pansel adalah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prof Pratikno dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Adapun, tim pansel dipimpin oleh Saldi Isra.
Berikut komposisi anggota Tim Pansel yang dibentuk Jokowi:
1. Saldi Isra, ketua merangkap anggota;
2. Maruarar Siahaan ( mantan hakim MK), anggota;
3. Refli Harun, sekretaris merangkap anggota;
4. Harjono (mantan hakim MK), anggota;
5. Todung Mulya Lubis, anggota;
6. Widodo Ekatjahjana (FH Universitas Jember), anggota; dan
7. Satya Arinanto (pakar hukum dan politik UI), anggota.