Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto mengatakan, ada dua orang pengarah dan tujuh orang anggota Pansel. Hal itu dikatakan Andi, saat mendampingi Presiden Jokowi ke Yogyakarta, Selasa (9/12/2014).
Dua orang pengarah Pansel adalah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prof. Pratikno dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Ada pun, tim Pansel dipimpin oleh Saldi Isra. Berikut komposisi anggota Tim Pansel yang dibentuk Jokowi:
1. Saldi Isra, ketua merangkap anggota;
2. Maruarar Siahaan ( mantan hakim MK), anggota;
3. Refli Harun, sekretaris merangkap anggota;
4. Harjono (mantan hakim MK), anggota;
5. Todung Mulya Lubis, anggota;
6. Widodo Ekatjahjana (FH Universitas Jember), anggota; dan
7. Satya Arinanto (pakar hukum dan politik UI), anggota.
Menurut Andi, Pansel MK bertugas menetapkan tiga calon hakim konstitusi MK dari unsur pemerintah.
“Diharapkan Pansel MK dengan prinsip-prinsip tranparansi, akuntabilitas dan partisipasi menghasilkan calon hakim MK yang berkualitas,” ujarnya.
Selanjutnya, tiga nama yang dipilih Pansel akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk ditetapkan satu nama yang akan menggantikan Hamdan Zoelva.
“Presiden Jokowi akan memilih satu orang hakim konstitusi yang berasal dari unsur pemerintah tersebut,” kata Andi.
Komposisi hakim MK terdiri dari 9 orang yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Kesembilan hakim tersebut berasal dari lembaga yang berbeda di antaranya MA, DPR, dan presiden atau pemerintah.
Hakim Konstitusi yang menjabat saat ini adalah Ketua MK Hamdan Zoelva, Wakil Ketua Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, dan Aswanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.