Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Interpelasi SK Konflik PPP Akan Digodok dalam Rapat Komisi III

Kompas.com - 11/11/2014, 18:50 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa usulan hak interpelasi atas penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan akan dibawa ke forum rapat internal Komisi III DPR. Hak interpelasi adalah hak yang dimiliki DPR dalam meminta penjelasan atas suatu kasus tertentu.

"Ini akan dibawa ke rapat Komisi III, akan ditampung dalam rapat kerja dan rapat konsultasi. Itu perlu dipelajari dulu, anggota dan tim ahli," ujar Aziz di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (11/11/2014).

Aziz mengatakan bahwa jadi atau tidaknya pengajuan hak interpelasi kepada pemerintah akan sangat bergantung pada banyaknya persetujuan anggota Dewan. Untuk mengajukan hak interpelasi, setidaknya dibutuhkan 13 orang pengusul. Usulan hak interpelasi ini kemudian akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan. Apabila sudah disetujui, maka DPR berhak memanggil presiden untuk menyampaikan penjelasan. Keterangan dan jawaban presiden dapat diwakili oleh menteri.

Aziz mengaku akan mengkaji laporan yang disampaikan kelompok Djan Faridz soal keberadaan SK Menhuk dan HAM itu. Namun, untuk saat ini, Aziz mengatakan bahwa DPR berpatokan pada keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda pelaksanaan SK tersebut. "Jadi sekarang masih bersifat sebagai status quo," katanya.

Usul hak interpelasi

Sebelumnya, Humphrey Djemat selaku kuasa hukum kelompok Djan Faridz meminta agar DPR mengajukan hak interpelasi kepada pemerintah. Hal ini dilakukan setelah muncul Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengakui kepengurusan M Romahurmuzy sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya, Jawa Timur.

"Kami minta agar melalui Komisi III melakukan hak interpelasi supaya ada suatu pembelajaran agar tidak gegabah mengambil keputusan yang merugikan banyak pihak. Pecat-memecat, bersifat merugikan," ujar Humphrey seusai bertemu Komisi III DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (11/11/2014).

Humphrey menilai tidak layak tindakan Menhuk dan HAM Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuzy. Menurut dia, hal itu bertentangan dengan undang-undang tentang partai politik. Dia menyebut penerbitan SK itu tidak berdasarkan prosedur yang dilakukan.

"Prinsip kehati-hatian, profesionalitas, keterbukaan harusnya ada tapi tidak ada. Ini dilanggar semua," ujar dia.

Menurut dia, sebagai menteri baru, Yasonna seharusnya mencari sejauh mana penanganan Kementerian Hukum dan HAM atas kasus dualisme di tubuh PPP. Humphrey menyoroti soal surat yang dikeluarkan Direktur Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (AHO) pada 25 September 2014 yang menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa mengesahkan keputusan mana pun.

"Karena ada konflik, maka harus diselesaikan dulu. Kalau tidak bisa, maka melalui mahkamah partai dan lalu lewat pengadilan. Sudah ada surat-surat diajukan dan juga penolakan dari mahkamah partai, kok masih mau pengesahan, makanya kami minta diajukan interpelasi," ucap Humphrey.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com