JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak tuntutan jaksa penuntut umum untuk mencabut hak politik Bupati Biak Numfor nonaktif Yesaya Sombuk. Menurut hakim, hak dipilih dalam jabatan publik merupakan hak publik.
"Maka demikian, tuntutan penuntut umum itu harus ditolak," ujar hakim Made Hendra saat membacakan putusan vonis bagi Yesaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Menurut hakim, publiklah yang akan menentukan apakah akan memilih atau tidak memilih seseorang untuk menduduki jabatan publik tertentu. Terlebih lagi, kata hakim, Indonesia merupakan negara demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
"Rakyat Indonesia yang sudah semakin cerdas berhak untuk menentukan dan memilih siapa-siapa saja yang dianggap layak dan pantas untuk menduduki jabatan publik," kata hakim.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta terhadap Bupati Biak Numfor Papua nonaktif, Yesaya Sombuk. Yesaya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima suap dari pengusaha Teddy Renyut terkait dengan proyek pembangunan tanggul laut di Biak.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk mencabut hak Yesaya Sombuk untuk dipilih dalam jabatan publik dalam sidang tuntutan Yesaya. "Menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak terdakwa dipilih dalam jabatan publik," kata jaksa Haerudin membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dalam menuntut pencabutan hak politik, hakim mempertimbangkan ketentuan Pasal 10 huruf b angka 1 juncto Pasal 35 ayat 1 angka 3 KUHP. Pasal tersebut menyatakan bahwa pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, antara lain hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum dapat dijatuhkan kepada terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.