Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lobi Elite PDI-P di DPR Masih Buntu

Kompas.com - 29/10/2014, 11:51 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Lobi elite PDI Perjuangan pada Pimpinan DPR buntu. Permintaan PDI-P dan partai pendukung Joko Widodo terkait kursi pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya belum dapat diakomodasi.

Anggota Fraksi PDI-P Pramono Anung mengatakan, ia baru saja menemui Pimpinan DPR untuk melakukan lobi. 

"Hari ini saya komunikasikan kepada seluruh pimpinan, intinya mencari jalan keluar dari kebuntuan yang ada. Kelihatannya, teman-teman Koalisi Merah Putih tetap akan memutuskan apa yang diatur oleh mereka," kata Pramono, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Pramono menjelaskan, kepada Pimpinan DPR, ia telah menyampaikan bahwa fraksi partai pendukung Jokowi atau Koalisi Indonesia Hebat meminta sedikitnya 16 kursi pimpinan komisi atau alat kelengkapan dewan lainnya. Menurut Pramono, permintaan itu seharusnya dapat diakomodasi sebagai bentuk keterwakilan Koalisi Indonesia Hebat di setiap komisi dan alat kelengkapan dewan.

"Tapi belum diberikan. Kita meminta musyawarah dan mufakat, mudah-mudahan dalam 1x24 jam ada hal yang bisa dilakukan untuk itu," ujarnya.

Pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan di DPR belum terlaksana karena empat fraksi dari partai Koalisi Indonesia Hebat belum menyerahkan susunan anggotanya. Sementara, Fraksi PPP masih dilanda konflik internal dan susunan anggota fraksinya masih bermasalah.

Ada pun, lima fraksi yang telah menyerahkan susunan anggotanya adalah Fraksi Golkar, Gerindra, PAN, PKS, dan Fraksi Demokrat. Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan dapat dilakukan jika telah mencapai kuorum anggota komisi yang mewakili 50 persen plus satu fraksi. Di sini kemudian muncul perdebatan, fraksi Koalisi Indonesia Hebat menganggap pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan tak dapat dilakukan jika tak memenuhi kuorum dari 10 fraksi yang ada di DPR.

Sementara, Pimpinan DPR menganggap kuorum hanya berlaku untuk fraksi yang telah menyerahkan susunan anggotanya. Kedua kubu sama-sama mengklaim merujuk pada Tata Tertib DPR. Pasal 284 Tata Tertib DPR menyebutkan, keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota dan unsur fraksi. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 251 ayat (1) dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Nasional
Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Nasional
Kisah VoB: Pernah DO, Manggung di Glastonbury, dan Kritiknya ke Dunia Pendidikan Kita

Kisah VoB: Pernah DO, Manggung di Glastonbury, dan Kritiknya ke Dunia Pendidikan Kita

Nasional
Soal Peluang Nasdem Dukung Anies di Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu

Soal Peluang Nasdem Dukung Anies di Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu

Nasional
Safenet: Kalau 'Gentleman', Budi Arie Harusnya Mundur

Safenet: Kalau "Gentleman", Budi Arie Harusnya Mundur

Nasional
Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Nasional
Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Nasional
Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Nasional
Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Nasional
Pakar: PDN Selevel Amazon, tapi Administrasinya Selevel Warnet

Pakar: PDN Selevel Amazon, tapi Administrasinya Selevel Warnet

Nasional
Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Nasional
Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada 'Back Up', Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada "Back Up", Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com