Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Jokowi-JK Pesimistis Perppu SBY Lolos di DPR

Kompas.com - 03/10/2014, 14:25 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni pesimistis peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan diterima DPR. Rencananya, Presiden akan mengajukan dua perppu yang dikeluarkannya kepada DPR pada hari ini, Jumat (3/10/2014).

"Jadi percuma saja keluarkan perppu, karena pasti akan mentah juga di DPR," kata Sahroni, kepada Kompas.com, Jumat.

Sebelumnya, koalisi pendukung Jokowi-JK yang mendukung pilkada langsung kalah dalam voting saat pengesahan RUU Pilkada pada 26 September lalu. Koalisi Merah Putih yang punya kekuatan dominan di DPR memenangkan voting sehingga pilkada melalui DPRD lolos dimuat dalam RUU Pilkada.

Sahroni menilai, dua perppu yang dikeluarkan SBY hanya merupakan upaya untuk menyelamatkan diri setelah Demokrat memilih walk out dari sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada. SBY, kata dia, tak ingin meninggalkan kesan buruk di akhir masa pemerintahannya.

"SBY sepertinya tidak mau disalahkan di ujung masa pemerintahannya dan mau membersihkan namanya dari sikap walk out (Fraksi Demokrat)," kata politisi Partai Nasdem Ahmad Sahroni
 
Hal senada juga disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB, Daniel Johan. Ia mengatakan, jika melihat peta dukungan opsi pilkada langsung di parlemen, kecil kemungkinan perppu itu akan disetujui. Meski pun, Fraksi Demokrat menyatakan, kali ini akan berjuang agar perppu SBY disetujui DPR.

"Saya pesimis, dengan peta DPR saat ini, rasanya sulit DPR menghasilkan kebijakan yang nyambung dengan aspirasi rakyat," ujarnya.

Namun, Daniel mengatakan, PKB mengapresiasi inisiatif Presiden untuk menerbitkan perppu itu, walau pun dianggap terlambat.

Sebelumnya diberitakan, Presiden SBY telah mengeluarkan dua perppu untuk membatalkan pelaksanaan pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dua perppu itu terkait UU Pilkada dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya, pemerintah akan menyampaikan perppu itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dalam jangka waktu 30 hari. Apabila diterima, secara otomatis UU Pilkada diubah sesuai dengan isi perppu. Namun, apabila ditolak, perppu dianggap gugur dan isi UU Pilkada tetap digunakan.

Awalnya, SBY ingin mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Namun, setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak, SBY memilih menerbitkan perppu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Nasional
PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

Nasional
Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

Nasional
Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Nasional
8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

Nasional
Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com