Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Tak Ada Kaitan Langsung Korupsi Kepala Daerah dengan Pilkada Langsung

Kompas.com - 25/09/2014, 15:08 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyampaikan, hasil kajian dan data KPK menyimpulkan tidak adanya kaitan langsung antara korupsi yang dilakukan kepala daerah dengan pemilihan kepala daerah secara langsung.

Menurut data KPK, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah cenderung terjadi setelah Pilkada sehingga tidak berkaitan dengan proses Pilkada langsung.

"Dalam data KPK juga ditemukan kasus korupsi kepala daerah yang justru terjadi pascapemilihan kepala daerah. Jadi tidak berkaitan dengan Pilkada langsung, yaitu melakukan penyuapan terhadap Akil Mochtar, seperti misalnya, antara lain dalam kasus Romi Herton, Hambit Bintih dan lainnya," kata Bambang melalui pesan singkat, Kamis (25/9/2014).

Menurut Bambang, kasus dugaan korupsi yang punya hubungan agak langsung dengan Pilkada biasanya berkaitan dengan kasus penyuapan. Contohnya, kasus dugaan suap terkait pembangunan tanggul laut yang menjerat Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk.

Kendati demikian, menurut Bambang, kasus dugaan suap yang melibatkan kepala daerah hanya 13 persen.

"Ada 13 persen kasus korupsi kepala daerah berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Bambang.

Selama ini, kata Bambang, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah sebagian besar berupa perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Menurut data KPK, kasus terkait dengan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah sekitar 81 persen dari total kasus korupsi yang ditangani KPK sepanjang 2004-2012.

"KPK sendiri menangani kasus korupsi kepala daerah sepanjang 2004-2012 sebanyak 52 kasus. Data korupsi yang dirilis Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri ada 290 kasus korupsi kepala daerah," tutur Bambang.

Di samping itu, Bambang menyampaikan bahwa Pilkada langsung hanya berpotensi menimbulkan korupsi kecil-kecilan. Pelakunya, kata dia, cenderung berasal dari kalangan pemilih dalam Pilkada yang motivasinya untuk memenuhi kebutuhan perut.

"Dalam pemilu langsung, pelakunya adalah pemilih. Namun, jenis korupsinya diduga hanya yang bersifat petty corruption atau korupsi untuk urusan sekitar perut hari itu saja," ujar Bambang.

Kondisi ini berbeda jika Pilkada dilakukan melalui DPRD. Bambang menilai Pilkada melalui DPRD akan menciptakan korupsi yang sistematis dan tersistem. Anggota DPRD sendiri yang nantinya akan menjadi pelaku tindak kejahatan.

"Bila Pilkada tidak langsung dilakukan di parlemen, para voter players atau penentu keputusan di anggota DPRD sendiri yang menjadi pelaku kejahatan," ucap dia.

Rapat paripurna hari ini di DPR akan menjadi penentu mekanisme pemilihan kepala daerah, apakah langsung oleh rakyat atau oleh DPRD. Hingga rapat kerja kemarin, masih terlalu banyak perbedaan sikap di antara fraksi-fraksi di Komisi II DPR mengenai RUU Pilkada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com