Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Putuskan Lahan Pesantren Krapyak atas Nama Mertua Anas Disita Negara

Kompas.com - 24/09/2014, 21:49 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa lahan seluas 7.870 meter persegi di Jalan DI Panjaitan Nomor 57, Mantrijeron, Yogyakarta, milik Pesantren Krapyak Yogyakarta sebagai hasil pencucian uang mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Hakim meminta lahan atas nama pimpinan Ponpes Krapyak Attabik Ali yang juga mertua Anas tersebut disita.

"Putusannya disita negara," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi membacakan putusan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Kendati demikian, hakim memutuskan agar lahan tersebut tetap dikelola untuk pendidikan dan keagamaan. Hakim menyerahkan pengelolaan dan pemanfaatan lahan tersebut kepada negara dan pihak Yayasan Ali Ma'sum Krapyark.

"Dapat dilakukan perjanjian antara negara, instansi yang berwenang dengan pengelola yayasan tersebut," ujar hakim Haswandi.

Menurut majelis hakim, pembelian lahan atas nama Attabik Ali ini menggunakan uang yang patut diduga hasil tindak pidana korupsi. Kesaksian Attabik yang mengaku bahwa lahan seharga Rp 15 miliar tersebut dibeli dengan uang yang dikumpulkannya dianggap kurang meyakinkan. Dalam surat pemberitahuan pajak (SPT) Attabik diketahui bahwa penghasilan pemimpin Ponpes Krapyark tersebut hanya Rp 321 juta per tahun.

Hakim juga menilai keterangan Attabik yang mengaku mendapat uang untuk membeli lahan tersebut dari penjualan kamus, kurang meyakinkan. Menurut hakim, penghasilan Attabik dari penjualan kamus Arab-Indonesia-Inggris tersebut tidak jelas nilainya.

Jika merujuk keterangan mantan Wakil Badan Intelijen Negara As'Ad Ali yang membeli 6000 ekslempar kamus tersebut, maka nilai uang yang diperoleh Attabik dari penjualan kamus itu hanya Rp 3 miliar. Hal ini didasari pernyataan Attabik yang mengaku menjual kamus dengan harga sekitar Rp 450.000 hingga Rp 500.000 per lembar.

Selain memutuskan penyitaan lahan milik Pesantren Krapyak, majelis hakim meminta jaksa KPK mengembalikan dua bidang lahan atas nama kakak ipar Anas, Dina Zad. Menurut hakim, dua bidang lahan tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Anas.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara delapan tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Anas. Hakim juga meminta Anas membayar uang pengganti sekitar Rp 57,5 miliar dan 5,2 juta dollar AS. Putusan majelis hakim Tipikor atas perkara Anas jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Anas untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS. Menurut majelis hakim, Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, yakni Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dia dinyatakan terbukti menerima pemberian hadiah hadiah atau janji yang patut diduga jika pemberian itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan Anas. Hadiah yang diterima Anas di antaranya uang Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya, Rp 25,3 miliar dan 36.000 dolalr AS dari Grup Permai, serta peneriman lainnya berupa Toyota Harrier, Vellfire, dan fasilitas berupa survei pencalonan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat dari Lingkaran Survei Indonesia.

Hakim menilai Anas memiliki pengaruh dalam mengatur proyek APBN mengingat jabatannya sebagai ketua DPP Partai Demokrat bidang politik pada 2005. Pengaruh Anas ini semakin besar setelah dia terpilih sebagai anggota DPR dan ditunjuk sebagai ketua fraksi. Hakim juga menyatakan Anas terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua yang memuat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Meskipun demikian, majelis hakim Tipikor menolak tuntutan jaksa KPK untuk mencabut hak politik Anas. Menurut hakim, penilaian mengenai layak tidaknya seseorang dipilih dalam jabatan publik merupakan kewenangan publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com