Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Tak Perlu Apresiasi Sikap Demokrat Dukung Pilkada Langsung

Kompas.com - 19/09/2014, 17:50 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan, sikap Partai Demokrat yang mengubah pilihannya terkait mekanisme pemilihan kepala daerah tidak perlu diapresiasi oleh publik. Awalnya, Demokrat mendukung Pilkada lewat DPRD, lalu memutuskan mendukung Pilkada langsung dalam pembahasan RUU Pilkada di DPR.

"Tidak perlu ucapkan terima kasih kepada Partai Demokrat untuk sikapnya itu," kata Ray di Jakarta, Jumat (19/9/2014), seperti dikutip Antara.

Ia menekankan bahwa awal mula RUU Pilkada berasal dari pemerintah sendiri lewat Kementerian Dalam Negeri. RUU itu dibahas bersama DPR setelah 23 kali mengalami revisi.

"Saya sendiri ikut membantah 11 argumen yang mereka ajukan untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia itu.

Ray menambahkan, sistem demokrasi di Indonesia saat ini yang punya andil untuk memaksa presiden tunduk pada keinginan publik.

"Mau tidak mau, sekarang presiden harus dengar publik, tapi bayangkan saja kalau nanti sistem kita yang sekarang berubah," katanya.

Selain sistem demokrasi tersebut, ia mengatakan, yang turut memaksa Partai Demokrat mendukung Pilkada langsung adalah kehendak mayoritas rakyat. Hal itu terlihat dari survei yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI). (baca: LSI: Mayoritas Masyarakat Setuju Pilkada Langsung)

Bila tidak ada pengumuman hasil survei ini, kata dia, sangat mungkin tidak akan ada gebrakan untuk menentang RUU Pilkada. (baca: Survei LSI: 83 Persen Publik Salahkan SBY jika Pilkada Lewat DPRD Disahkan)

DPP Demokrat memutuskan menolak Pilkada lewat DPRD setelah Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan dukungannya terhadap Pilkada langsung. Sikap Demokrat itu mengubah peta politik di DPR menjelang pengambilan keputusan pada 25 September mendatang. (baca: Dukung Pilkada Langsung, Sikap SBY Ubah Peta Politik di DPR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com