Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tetapkan PNS Batam Pemilik Rekening Rp 1,3 Triliun sebagai Tersangka

Kompas.com - 04/09/2014, 08:27 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil Kota Batam bernama Niwen Khairiah (38) atas dugaan kepemilikan rekening gendut senilai Rp 1,3 triliun. Selain Niwen, polisi juga tetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka yaitu Yusri (55), Du Nun (40), Arifin Ahmad (33), dan Ahmad Mahbub. Empat tersangka sudah ditahan, sementara satu tersangka lainnya, Ahmad Mahbub merupakan kakak Niwen, masih menjalani pemeriksaan.

Keempat tersangka ditahan di empat lokasi berbeda. Arifin Ahmad ditahan di di Dumai; Du Nun di Bengkalis; Yusri di Tanjung Uban, Kepulauan Riau; dan Niwen ditahan di Bareskrim.

"Tersangka 5 orang. Empat orag ditahan 1 orang diperiksa melengkapi alat bukti," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmad Sunanto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014) malam.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, uang tersebut merupakan hasil dari bisnis gelap penjualan bahan bakar minyak milik Pertamina. Rahmad mengatakan, modus yang digunakan, awalnya, Yusri yang merupakan senior supervisor di Pertamina Dumai, mengawasi perjalanan BBM dari Dumai menuju Siak dan Pekanbaru menggunakan kapal tanker. Selain itu, Yusri juga melebihkan muatan BBM yang dibawa oleh kapal tersebut.

Yusri dapat melebihkan isi muatan dengan memanfaatkan kebijakan Pertamina yang memberikan los di tengah jalan sebesar 0,30 persen untuk kerugian minyak hilang yang dimaklumi.

"Angka itu dihabiskan dan muatannya ditambah misal 100 ton muatan dijadikan lebih," ujar Rahmad.

Yusri kemudian menghubungi Du Nun, yang berpofesi sebagai pekerja harian lepas (PHL) di TNI AL. Du Nun bertugas mendatangkan kapal milik perusahaan Ahmad Mahbub. Kemudian, di tengah perjalanan, kapal tanker milik Pertamina mulai menyalurkan kelebihan muatan BBM tersebut ke kapal milik Ahmad Mahbub. Setelah Kapal Milik ahmad Mahbub diisi BBM, kemudian BBM ilegal tersebut dibawa ke laut lepas untuk kemudian dijual di pasar gelap.

Menurut Rahmad, peminat BBM ilegal tersebut sangat banyak, mulai dari pengusaha Indonesia, Malaysia, maupun Singapura.

"Harga dijual di bawah standar bensin 3500 dan solar 4500," ucap Rahmad.

Ahmad Mahbub kemudian mengirimkan hasil dari penjualan bisnis BBM ilegal tersebut ke adiknya, yakni Niwen, dalam bentuk pecahan 1.000 dolar Singapura. Kemudian, uang tersebut dirupiahkan dan ditampung di rekening Niwen. Setelah itu, Niwen menghubungi Arifin Ahmad untuk membagi-bagikan uang hasil penjualan BBM ilegal tersebut kepada pihak yang dianggap berjasa seperti Du Nun, Yusri, dan anak buah kapal.

"Niwen lewat bank Mandiri ke Du Nun Rp 7,4 miliar. Dunun ini memiliki banyak aset di Batam. Dan ke Yusri Rp 1 miliar," terang Rahmad.

Kelima tersangka tersebut diancam undang-undang tindak pidana pencucian uang. Dalam penangkapannya, disita juga barang bukti berupa 6 unit mobil, alat berat, dan sebuah kapal tanker seberat 6 ton. Selain itu, disita pula uang tunai dan beberapa aset lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com