Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Code of Conduct" Ditandatangani, Indonesia-Australia Sepakat Tak Menyadap

Kompas.com - 28/08/2014, 17:41 WIB


BALI, KOMPAS.com
- Indonesia dan Australia menandatangani Tata Perilaku untuk Kerangka Kerja Sama Keamanan atau Code of Conduct on Framework for Security Cooperation. Di dalam aturan tersebut disepakati, antara lain, untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan pihak-pihak tertentu, termasuk penyadapan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyaksikan penandatanganan dokumen tersebut di Laguna Hotel and Resort Nusa Dua Bali, oleh Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop, Kamis (28/8/2014).

Seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet, Code of Conduct mengatur antara lain kesepahaman bersama mengenai suatu tata perilaku dalam pelaksanaan perjanjian antara Indonesia dan Australia tentang kerangka kerja sama keamanan meliputi, pertama, Indonesia dan Australia tidak akan menggunakan setiap intelijen mereka termasuk kapasitas penyadapan atau sumber-sumber daya lainnya dengan cara-cara yang dapat merugikan kepentingan dari pihak.

Kedua, para pihak akan mendorong kerja sama intelijen antara lembaga-lembaga dan badan-badan yang relevan, sesuai dengan hukum dan peraturan internasional masing-masing.

Marty mengatakan, penandatanganan CoC tersebut merupakan langkah maju dalam proses pemulihan secara penuh hubungan bilateral Indonesia-Australia pascakasus penyadapan. Menurut Marty, pembahasan CoC sempat melalui tahapan yang cukup sulit sebelum akhirnya ditandatangani.

"Tentunya kita tidak dapat melihat atau membiarkan tindakan-tindakan penyadapan seperti terjadi di masa lalu. Tidak akan terjadi kembali. Kedua negara juga akan meningkatkan kerja sama intelejennya, karena memang akan banyak kepentingan dalam kerja sama tersebut," ucap Marty seperti dikutip situs Presiden.

Julie Bishop mengatakan bahwa dokumen kesepahaman ini merupakan bentuk rasa saling menghormati atas kepentingan nasional masing-masing.

"Kami berdua meyakini bahwa kemitraan intelijen yang kuat sangat vital bagi kedua negara, dan merupakan cara paling efektif alam memerangi pihak yang berniat jahat baik kepada rakyat Indonesia maupun Australia," ucap Julie Bishop.

Dengan adanya Code of Conduct ini,  maka hubungan Indonesia Australia akan kembali ke dalam tatanan dan proyeksi yang positif, pemulihan kembali kerja sama intelijen, pemulihan kembali komunikasi antara angkatan bersenjata kedua negara sebagaimana sedia kalanya.

Hubungan Indonesia dan Australia sebelumnya merenggang setelah adanya penyadapan pembicaraan telepon Presiden SBY dan orang-orang dekatnya. Peristiwa itu terungkap berdasarkan informasi yang dibocorkan mantan kontraktor Badan Keamanan Nasional (NSA) Amerika Serikat, Edward Snowden.

Penyadapan juga disebut dilakukan terhadap telepon Ibu Negara dan beberapa pejabat "ring satu" Indonesia. Pemerintah Indonesia lalu mengkaji ulang semua kerja sama yang selama ini telah dibangun kedua negara. (baca: Ini Kerja Sama Indonesia-Australia yang Dihentikan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com