Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pendapat, Satu Hakim Nilai Hendra "Office Boy" Harus Dibebaskan

Kompas.com - 27/08/2014, 16:53 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu hakim berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam memutus perkara dugaan korupsi proyek videotron yang menjerat office boy PT Rifuel, Hendra Saputra. Anggota majelis hakim Sofialdi menilai Hendra tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga harus dibebaskan.

Menurut dia, Hendra tidak terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer, maupun Pasal 3 UU Tipikor sebagaiamana dalam dakwaan subsider.

"Unsur melanggar hukum tidak terbukti, maka unsur berikutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi. Maka harus dibebaskan dari dakwaan primer," kata Sofialdi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/8/2014).

Sofialdi menilai Hendra hanya menjadi alat bagi Direktur PT Rifuel Riefan Avrian untuk mendapatkan keuntungan dari proyek videotron. Riefan mendirikan PT Imaji Media kemudian menjadikan Hendra sebagai direktur utama di perusahaan tersebut untuk dapat mengikuti dan memenangkan tender videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Kementerian tersebut dipimpin ayah Riefan, Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.

"Hendra mulai dari pengakangkatan (sebagai direktur) sampai pemenangan sudah diatur sedemikian rupa oleh Riefan sehingga tidak ada ketentuan penandatanganan dokumen terlarang atau bertentangan dengan norma lain," kata Sofialdi.

Meski ada pendapat berbeda dari Sofialdi, majelis hakim Tipikor tetap menyatakan Hendra bersalah. Pendapat berbeda dari hakim Sofialdi ini menjadi kesatuan dalam amar putusan majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan Hendra bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus videotron. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Hendra secara sadar menandatangani dokumen yang berkonsekuensi hukum, padahal penadantanganan dokumen itu tidak sesuai dengan tugasnya sebagai office boy.

Dokumen yang ditandatangani Hendra di antaranya dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012, dan kwitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron.

Pria yang tidak tamat SD itu menandatangani dokumen-dokumen tersebut dalam posisinya sebagai Direktur PT Imaji Media. Akibat perbuatan ini, Hendra dianggap telah menguntungkan Rievan yang sengaja mendirikan PT Imaji Media untuk mengikuti dan memenangkan tender proyek videotron.

Ketua majelis hakim Nani Indrawati mengatakan, pemberian hukuman kepada Hendra dimaksudkan untuk memberikan pelajaran kepada orang lain agar berani menolak perbuatan melawan hukum. Dalam pertimbangannya, hakim menilai kecerobohan Hendra yang tidak melawan atasannya, Riefan, tersebut sebagai hal yang memberatkan.

"Terdakwa bertindak ceroboh dengan bersedia melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya hanya dengan alasan takut kehilangan pekerjaan," ujar hakim Nani.

Sedangkan hal yang meringankan, Hendra dianggap bersikap lugu dan memberikan keterangan yang lugas, belum pernah dihukum sebelumnya, dan keterbatasan pendidikan yang membuat Hendra mudah diperdaya orang lain.

Melalui putusannya, hakim juga membebaskan Hendra dari tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta. Atas putusan ini, baik Hendra maupun jaksa Kejaksaan Tinggi Negeri mengatakan akan pikir-pikir apakah banding atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangkan Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangkan Pilpres

Nasional
Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com