Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pendapat, Satu Hakim Nilai Hendra "Office Boy" Harus Dibebaskan

Kompas.com - 27/08/2014, 16:53 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu hakim berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam memutus perkara dugaan korupsi proyek videotron yang menjerat office boy PT Rifuel, Hendra Saputra. Anggota majelis hakim Sofialdi menilai Hendra tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga harus dibebaskan.

Menurut dia, Hendra tidak terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer, maupun Pasal 3 UU Tipikor sebagaiamana dalam dakwaan subsider.

"Unsur melanggar hukum tidak terbukti, maka unsur berikutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi. Maka harus dibebaskan dari dakwaan primer," kata Sofialdi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/8/2014).

Sofialdi menilai Hendra hanya menjadi alat bagi Direktur PT Rifuel Riefan Avrian untuk mendapatkan keuntungan dari proyek videotron. Riefan mendirikan PT Imaji Media kemudian menjadikan Hendra sebagai direktur utama di perusahaan tersebut untuk dapat mengikuti dan memenangkan tender videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Kementerian tersebut dipimpin ayah Riefan, Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.

"Hendra mulai dari pengakangkatan (sebagai direktur) sampai pemenangan sudah diatur sedemikian rupa oleh Riefan sehingga tidak ada ketentuan penandatanganan dokumen terlarang atau bertentangan dengan norma lain," kata Sofialdi.

Meski ada pendapat berbeda dari Sofialdi, majelis hakim Tipikor tetap menyatakan Hendra bersalah. Pendapat berbeda dari hakim Sofialdi ini menjadi kesatuan dalam amar putusan majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan Hendra bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus videotron. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Hendra secara sadar menandatangani dokumen yang berkonsekuensi hukum, padahal penadantanganan dokumen itu tidak sesuai dengan tugasnya sebagai office boy.

Dokumen yang ditandatangani Hendra di antaranya dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012, dan kwitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron.

Pria yang tidak tamat SD itu menandatangani dokumen-dokumen tersebut dalam posisinya sebagai Direktur PT Imaji Media. Akibat perbuatan ini, Hendra dianggap telah menguntungkan Rievan yang sengaja mendirikan PT Imaji Media untuk mengikuti dan memenangkan tender proyek videotron.

Ketua majelis hakim Nani Indrawati mengatakan, pemberian hukuman kepada Hendra dimaksudkan untuk memberikan pelajaran kepada orang lain agar berani menolak perbuatan melawan hukum. Dalam pertimbangannya, hakim menilai kecerobohan Hendra yang tidak melawan atasannya, Riefan, tersebut sebagai hal yang memberatkan.

"Terdakwa bertindak ceroboh dengan bersedia melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya hanya dengan alasan takut kehilangan pekerjaan," ujar hakim Nani.

Sedangkan hal yang meringankan, Hendra dianggap bersikap lugu dan memberikan keterangan yang lugas, belum pernah dihukum sebelumnya, dan keterbatasan pendidikan yang membuat Hendra mudah diperdaya orang lain.

Melalui putusannya, hakim juga membebaskan Hendra dari tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta. Atas putusan ini, baik Hendra maupun jaksa Kejaksaan Tinggi Negeri mengatakan akan pikir-pikir apakah banding atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com