Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seminggu Dibuka, Baru 2 Orang Daftar Calon Pimpinan KPK

Kompas.com - 22/08/2014, 14:19 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Lowongan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masih sepi peminat. Sejak pendaftaran dibuka pada 15 Agustus 2014 hingga Jumat (22/8/2014), baru dua orang yang tercatat mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK.

"Sedikit sekali, ya (pendaftarnya), ini baru beberapa hari kerja," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin selaku ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jumat.

Meskipun baru dua orang yang mendaftarkan diri, Amir optimistis pendaftar akan terus bertambah hingga Pansel menutup pendaftaran pada 3 September mendatang. Belajar dari pengalaman sebelumnya, kata Amir, pendaftar akan lebih ramai dalam beberapa hari menjelang penutupan.

Pansel Calon Pimpinan KPK dibentuk untuk mencari pengganti Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang akan pensiun Desember 2014. Pansel akan melakukan seleksi dan mengirimkan dua nama calon yang kemudian akan diuji kelayakan dan kepatutannya di Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut Pansel, mereka yang mendaftarkan diri harus memenuhi syarat sesuai Pasal 29 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Syarat-syaratnya sebagai berikut:

1.  Warga Negara Republik Indonesia

2.  Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3.  Sehat jasmani dan rohani

4.  Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang- kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan

5.  Berumur  sekurang-sekurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan (terhitung pada tanggal 10 Desember 2014);

6.  Tidak pernah melakukan perbuatan tercela

7.  Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik

8.  Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik

9.  Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK

10. Tidak  menjalankan  profesinya  selama  menjadi  anggota KPK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com