Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Buka Kemungkinan Tersangka Lain Kasus Suap Perwira Menengah Polda Jabar

Kompas.com - 20/08/2014, 17:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Irjen (Pol) Ronny Frangky Sompie mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri masih menelusuri apakah ada keterkaitan pihak lain dalam kasus suap yang menjerat perwira menengah Polda Jawa Barat. Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan para tersangka untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Kita masih menggali kesaksian tersangka untuk memaksimalkan apakah hanya mereka saja atau ada yang lain. Sementara ini belum, tapi penyidik terus berupaya mengungkap," ujar Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Menurut Ronny, kemungkinan masih ada tersangka lain yang akan terungkap setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan para saksi. "Kemungkinan bertambah, tergantung dari hasil penyidikan. Bukti-bukti, saksi-saksi, jejak- berupa transaksi dan hubungan telepon semua itu diupayakan bisa mengungkap apakah ada keterkaitan dengan tersangka lain atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, Polri menangkap tangan dua perwira menengah Polda Jawa Barat atas dugaan suap kasus judi online yang tengah ditangani Polda Jawa Barat. Kedua tersangka, AKBP MB selaku Kasubdit III dan AKP DS selaku Panit II Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat disebut menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas pembukaan blokir beberapa rekening yang digunakan untuk menampung hasil judi online.

Kasus judi online tersebut pada awalnya berada dalam penanganan Polda Jawa Barat. Ia menambahkan, Ditreskrimum Polda Jawa Barat pun telah memblokir 18 rekening yang digunakan para pelaku untuk menampung hasil kejahatan mereka pada 17 Juni 2014. Setelah diselidiki, ternyata ada permainan uang yang dilakukan antara para pelaku judi online dan Polda Jawa Barat yang sebelumnya bertanggung jawab untuk mengusut kasus tersebut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf (a) atau (b) Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 KUHP.

Baca juga :

Bekingi Kasus Judi "Online", Dua Perwira Menengah Polda Jabar Dibekuk Polri

KPK Relakan Kasus Beking Judi "Online" Polda Jabar Ditangani Bareskrim Polri

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com