JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, Jumat (8/8/2014). Pasti ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.
"Ditahan selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Jumat.
Pasti ditahan seusai diperiksa KPK sebagai tersangka. Saat keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Pasti tampak mengenakan baju tahanan berupa rompi berwarna oranye. Dia didampingi pengacaranya, Didit Wijayanto.
Raut wajah Pasti tampak santai begitu menghadapi kerumunan wartawan yang menghadangnya. Alih-alih murung karena ditahan, Pasti malah tersenyum. Saat ditanya apakah dia tidak malu ditahan KPK, Pasti menjawab, "Saya tidak apa-apa."
Penetapan Pasti sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara Dada Rosada, Toto Hutagalung, dan Setyabudi Tedjocahyono. Pasti disangka menerima suap terkait pengamanan perkara korupsi bansos Bandung di tingkat banding.
Pemberian suap itu diduga bertujuan agar Majelis Hakim Banding menguatkan putusan PN Bandung di tingkat banding. Tahun lalu, Pasti melayangkan somasi kepada KPK terkait proses penyidikan kasusnya.
Didit sebelumnya mengatakan bahwa kliennya diarahkan oleh tim penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi bagi hakim Setyabudi Tedjocahyono sehingga Pasti terpaksa menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan Pasti mengakui telah menerima uang Rp 500 juta dari Toto Hutagalung. Hari ini, selain memeriksa Pasti, KPK memeriksa mantan hakim Ramlan Comel yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.