JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau organisasi dan anggota relawan calon presiden dan calon wakil presiden juga melaporkan penggunaan dana kampanye atas calon yang didukungnya. Laporan tersebut disampaikan kepada KPU melalui tim kampanye nasional resmi.
"Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden memang belum mengatur kewajiban pihak ketiga untuk menyampaikan laporan dana kampanye. Tapi KPU sudah mengatur soal relawan. Kami dorong mereka untuk melapor ke tim kampanye resmi yang terdaftar di KPU," ujar Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2014).
Nur mengatakan, imbauan tersebut masih bersifat dorongan saja mengingat belum ada aturan yang mengikat di UU. Namun, katanya, aturan tersebut sudah dijalankan KPU sejak Pemilu Legislatif (Pileg) April 2014 bahwa relawan juga diminta melaporkan dana kampanyenya.
Menurut Nur, meski nanti saldo keuangan relawan hanya Rp 0, publik perlu tahu berapa jumlah dana yang digunakan relawan dalam mendukung capres atau cawapresnya. KPU menetapkan, laporan penggunaan dana kampanye oleh tim kampanye nasional paling lambat Jumat (18/7/2014) mendatang. Laporan tersebut akan diadit oleh aditor publik yang telah ditunjuk KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.