Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuka Agama Minta Media Tak Perkeruh Suasana

Kompas.com - 10/07/2014, 15:37 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tokoh lintas agama meminta media massa dan lembaga survei untuk tidak memperkeruh suasana pasca-Pemilu Presiden 2014. Media massa diminta tetap menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi yang bisa memberikan pendidikan dan pencerahan.

"Meminta media massa, lembaga-lembaga survei, serta pengguna media sosial agar tidak memperkeruh suasana dan berusaha menciptakan situasi yang kondusif," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin saat membacakan pernyataan bersama tokoh lintas agama di PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (10/7/2014).

Selain Din, para tokoh lintas agama itu, di antaranya, Slamet Effendi Yusuf (Nahdlatul Ulama/Majelis Ulama Indonesia), Andreas A Yewangoe (Persekutuan Gereja-gereja Indonesia), Rusli Tan (Perwakilan Umat Buddha Indonesia), Nyoman Udayana Sangging (Parisada Hindu Dharma Indonesia), dan Frans Magnis Suseno (Sekolah Tinggi Filsafat Driyakarya).

Pernyataan sikap tokoh lintas agama ini terkait dengan aksi saling klaim kemenangan dan perbedaan hasil hitung cepat beberapa lembaga survei.

Din menuturkan, peran media massa bisa untuk mengawal transisi pemerintahan yang demokratis, aman, serta damai.

Tokoh Katolik Franz Magnis Suseno juga berharap bangsa Indonesia bisa menerima apa pun keputusan Komisi Pemilihan Umum pada 22 Juli 2014. Setelah pengumuman KPU itu, Franz mengingatkan bahwa presiden terpilih itu adalah presiden bangsa Indonesia.

"Presiden itu presiden kita semua. Perbedaan dalam memilih tidak mengubah kedudukan kita sebagai warga bangsa yang ingin membangun bangsa ini. Kita harus bersama-sama bisa membangun masa depan yang lebih baik," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

Nasional
PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok di Pilgub Sumut

PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok di Pilgub Sumut

Nasional
PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

Nasional
Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapa Pun yang Datang

Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapa Pun yang Datang

Nasional
Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

Nasional
INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

Nasional
Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

Nasional
Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

Nasional
Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

Nasional
Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Nasional
Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas', Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Jajak Pendapat Litbang "Kompas", Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Nasional
Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com