Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus Gumiwang Melawan Pemecatan Golkar Bukan karena Jabatan di DPR

Kompas.com - 27/06/2014, 10:54 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Ketua DPP Partai Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa perlawanannya terhadap pemecatan dirinya dari keanggotaan partai bukan terkait jabatannya sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Bagi Agus, perlawanan itu untuk menegakkan kebenaran.

"(Penolakan pemecatan) ini bukan tentang saya sebagai anggota DPR. Itu kecil sekali buat saya," ujar Agus di Jakarta, Kamis (26/6/2014).

Agus mengatakan, jabatan tersebut memang penting karena sebagai bagian kontribusi kepada masyarakat. Namun, menurut dia, yang lebih penting adalah memperjuangkan kebenaran. Ia mengaku tidak ingin memberikan preseden buruk kepada generasi baru, sehingga kemudian patah arang melihat kondisi Golkar.

Agus merasa diperlakukan tidak adil. Pasalnya, bukan hanya dirinya yang secara terbuka mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Pilpres mendatang, tetapi banyak kader Golkar lain bersikap sama. Banyak kader Golkar menolak mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Bahkan lebih vulgar dari kita kok. Bukan hanya senior, saya tidak sebut nama ya, tapi yang junior-junior mendukung Jokowi-JK itu banyak," kata Agus.

Namun, kata Agus, kader Golkar lainnya tidak ada yang mendapat sanksi pemecatan dari keanggotaan partai seperti yang diterima olehnya, dan dua kader Golkar lain, yakni Poempida Hidayatullah dan Nusron Wahid.

Jalur hukum

Pengacara tiga kader Golkar itu, Todung Mulya Lubis, menilai pemberhentian Nusron, Poempida, dan Agus dari keanggotaan Golkar cacat hukum. Pasalnya, keputusan pemecatan yang ditandatangtani Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie dan Sekjen Golkar Idrus Marham itu tidak sesuai prosedur di internal partai.

"Pemberhentian itu tidak punya kekuatan hukum. Tidak sah," ujar Todung.

Todung menjelaskan, sesuai mekanisme, DPP Golkar mesti mengeluarkan peringatan pertama. Pihak yang diberi peringatan lalu diberi waktu untuk klarifikasi dalam waktu 20 hari. Jika tidak ada respon, harus ada peringatan kedua yang diberikan jangka waktu 10 hari. Setelah itu, yang bersangkutan juga punya hak untuk melakukan pembelaan diri sebelum dilakukan pemecatan. Namun, mekanisme itu tidak dilakukan partai.

"Tidak mungkin, seseorang dalam organisasi manapun, tidak punya kesempatan untuk bela diri," kata Todung.

Todung menambahkan, pihaknya akan menyurati Komisi Pemilihan Umum atas keputusan Golkar itu. Pasalnya, putusan Golkar itu akan berdampak pada Agus dan Nusron, yang terpilih kembali sebagai anggota DPR periode 2014-2019.

Menurut Todung, siapapun yang dipilih dalam pemilu legislatif merupakan pilihan konstituen. Partai politik tidak bisa mengurangi kepercayaan masyarakat kepada wakilnya di parlemen.

"Apakah parpol bisa meredusir pilihan konstituen yang sudah diberikan? Menurut saya tidak bisa," pungkas Todung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com