Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bedakan Tahanan, KPK Tolak Ganti Kasur Anas

Kompas.com - 31/05/2014, 10:14 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyatakan, kasur yang diberikan KPK untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sama saja dengan kasur yang digunakan tahanan lain. KPK, menurut Bambang, menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.

"So far (sejauh ini) sama saja dengan yang lainnya, kan equality before the law," kata Bambang melalui pesan singkat, Sabtu (31/5/2014), saat ditanya kondisi kasur Anas di Rumah Tahanan KPK saat ini.

Bambang tak menggubris permintaan tim pengacara Anas yang ingin agar kasur kliennya diganti dengan kasur yang lebih nyaman bagi kesehatan Anas. Menurut Bambang, masyarakat bisa menilai sendiri sejauh mana level profesionalitas tim pengacara Anas.

"Faktanya, dia (Anas) sudah enam bulan ditahan di KPK pakai kasur yang ada, tidak problem kok. Ingat waktu minta bawa makanan sendiri karena takut diracun? Apa sekarang masih ribut soal makanan? Dari itu isu yang diajukan, rakyat akan bisa menilai level dan kualitas tersangka dan profesionalitas para lawyer-nya," tutur Bambang.

Seusai mendengarkan pembacaan dakwaan dalam sidang perdananya, Jumat (30/5/2014), Anas melalui tim pengacaranya meminta kasur yang layak. Menurut pengacaranya, Firman Wijaya, kasur yang ada saat ini bisa mempengaruhi kesehatan Anas.

"Kalau KPK tidak bisa menyediakan, nanti kami yang sumbang agar bisa membeli kasur," sambung pengacara Anas lainnya, Adnan Buyung Nasution.

Atas permintaan ini, Ketua Majelis Hakim Haswandi meminta tim penasehat hukum Anas menyampaikan hal itu langsung kepada KPK, bukan dalam persidangan.

Anas didakwa menerima pemberian hadiah atau janji berupa Toyota Harrier, Toyota Vellfire, dana Rp 478 untuk survei pemenangan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat, serta uang Rp 116 milair dan 5,2 juta dollar AS. Uang tersebut didakwakan diterima Anas dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014.

Selain menerima uang, Anas didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar. Menurut surat dakwaan, uang Rp 20,8 miliar itu disamarkan asal-usulnya dengan dibelanjakan menjadi sejumlah lahan dan bangunan di Jakarta serta di Yogyakarta. Adapun uang Rp 3 miliar diduga digunakan Anas untuk mengurus izin usaha pertambangan (IUP) di Kutai Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com