Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Lengkap, Kejagung Limpahkan Tersangka PLTGU Belawan ke Kejari Medan

Kompas.com - 29/04/2014, 19:27 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi proses pengadaan flame turbin pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine 2.1 dan 2.2 Belawan, Sumatera Utara, dengan tersangka Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M Bahalwan, lengkap. Kejagung juga telah melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Medan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, Bahalwan kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Bahalwan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 10/N.2.10/Ft.2/4/2014.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum yang melakukan penelitian berkas perkara tersebut maka didasarkan pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP, penyidik melaksanakan penyerahan tanggung jawab,” kata Untung melalui keterangan yang diterima wartawan, Selasa (29/4/2014).

Untung mengatakan, Bahalwan akan ditahan selama 20 hari sejak hari ini. Selain melimpahkan ersangka, Kejagung juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang terkait kasus ini. Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 11/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014. Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Bahalwan di Rutan Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014.

Penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 sebesar Rp 90 miliar. Sementara itu, kerugian negara akibat kasus ini sebesar 2.095.395,08 euro atau sekitar Rp 25 miliar.

Kejagung juga telah menahan lima orang tersangka lain. Mereka adalah mantan General Manager KITSBU Chris Leo Manggala; Manajer Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga; Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi, Supra Dekanto; serta dua karyawan PT PLN Pembangkit Sumbangut, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com