Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka PLTGU Belawan Dipindahkan ke Kejari Jaksel

Kompas.com - 03/02/2014, 13:24 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan, M Bahalwan, dipindahkan ke Rutan Kejari Jakarta Selatan. Sebelumnya, Bahalwan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Informasi pemindahan lokasi penahanan Bahalwan diperoleh dari salah satu anggota tim kuasa hukumnya, Eri Hertiawan. Menurut Eri, Bahalwan telah dipindahkan sejak 30 Januari 2014 lalu.

"Betul (dipindahkan ke Rutan Kejari Jaksel)," kata Eri, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (3/2/2014).

Namun, Eri enggan menjelaskan alasan pemindahan Bahalwan oleh penyidik Kejagung ke Rutan Kejari Jaksel.

"Alasannya mungkin lebih baik ditanyakan ke pihak Kejagung," katanya.

Sebelumnya, Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: 11/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014. Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Bahalwan di Rutan Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, penahanan terhadap Bahalwan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menahannya. Untung menambahkan, penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 sebesar Rp 90 miliar.

Sementara itu, kerugian negara akibat kasus ini sebesar 2.095.395,08 euro atau sekitar Rp 25 miliar. Sebelumnya, Kejagung telah menahan lima orang tersangka. Mereka adalah mantan General Manager KITSBU Chris Leo Manggala; Manajer Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga; Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia yang sebelumnya menjabat sebagan mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi, Supra Dekanto; serta dua karyawan PT PLN Pembangkit Sumbangut, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com