Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Soal Lampung, Presiden SBY Tidak Melakukan Pelanggaran Pemilu

Kompas.com - 08/04/2014, 06:14 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu, baik administratif maupun pidana pemilu, terkait penggunaan fasilitas negara saat berkampanye di Lampung dan Palembang. Keputusan tersebut diambil pada Senin (7/4/2014) malam.

"Berdasarkan keterangan-keterangan dan kajian-kajian yang kami lakukan, kami berkesimpulan bahwa dugaan penggunaan fasilitas negara oleh SBY tidak cukup bukti untuk dinyatakan sebagai pelanggaran," ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, di Gedung Bawaslu, Senin malam.

Nelson mengatakan, Bawaslu juga melibatkan personel kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam melakukan kajian atas dugaan pelanggaran ini. Dia mengatakan kesimpulan diambil berdasarkan klarifikasi terhadap jajaran Sekretariat Negara.

Jajaran Sekretariat Negara, kata Nelson, telah memberikan keterangan soal fasilitas yang melekat terhadap SBY sebagai presiden. Rujukannya, sebut dia, adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden, dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya, serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara.

"Itu semua dibiayai APBN karena ini menyangkut masalah martabat sebagai kepala negara. Presiden, Ibu Ani (Istri SBY, Kristiani Herawati Yudhoyono), Sekretaris Jenderal PD (sekaligus putra SBY, Edi Baskoro) itu juga dibiayai negara," kata Nelson.

Menurut Nelson, ada pula keterangan dari Sekretariat Negara bahwa SBY telah meminta penganggaran fasilitas presiden yang melekat dipisahkan dari keuangan partai sehingga tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara. Dia mengatakan, Bawaslu juga telah meminta Partai Demokrat menyampaikan penggunaan fasilitas melekat presiden itu dalam laporan dana kampanye tahap kedua paling lambat diserahkan pada 24 April 2014.

Sebelumnya diberitakan, SBY bertolak ke Lampung pada 26 Maret 2014 setelah menggelar rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta. Di Lampung, SBY berkampanye di hadapan ribuan kader dan simpatisan Partai Demokrat.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, keberangkatan dan kepulangan SBY dibiayai pemerintah meski untuk kampanye. Saat berangkat ke Lampung dan Palembang, sejumlah menteri turut pula dalam rombongan SBY. Namun, saat SBY mengenaan jaket partai, para menteri tersebut memisahkan diri dari rombongan SBY.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com