Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Akan Tindak Pengajak Golput

Kompas.com - 07/04/2014, 15:31 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com --
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa seruan untuk golongan putih (golput) dalam pemilihan umum adalah tindak pidana pemilu. Menurut Badrodin, pihaknya akan memberikan tindakan selama ada pihak yang melaporkan.

"Kalau ada (ajakan golput) akan kita proses," kata Badrodin di Gedung Kementerian Polhukam, Jakarta, Senin (7/4/2014).

Badrodin berharap masyarakat tak ragu melaporkan pihak yang menyerukan golput. Laporan dapat dilayangkan kepada kepolisian atau Badan Pengawas Pemilu. Mengenai ajakan golput di media sosial, menurut Badrodin, hal itu akan ditangani oleh Bawaslu. Polri baru akan bertindak ketika Bawaslu menyatakan ajakan golput melalui media sosial itu sebagai tindak pidana pemilu.

"Karena itu, kita harap masyarakat bisa melapor kalau ada ajakan golput. Mengajak golput adalah perbuatan tindak pidana pemilu. Siapa pun yang tahu ada ajakan begitu, silakan melapor untuk bisa kita proses," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com