Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sefti Kecewa Hukuman Fathanah Diperberat Jadi 16 Tahun

Kompas.com - 31/03/2014, 15:37 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Sefti Sanustika merasa sedih sekaligus kecewa karena hukuman suaminya Ahmad Fathanah diperberat jadi 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Sebelumnya, Fathanah divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Ya, kesel, kesel, kesel," ujar Sefti seusai menjenguk Fathanah di Rumah Tahanan (rutan) KPK, Jakarta, Senin (31/3/2014).

Pelantun lagu dangdut "Papa Kini Sendiri" itu kecewa karena Fathanah tak dapat segera berkumpul dengan buah hati mereka. Namun, Sefti mengaku tak bisa berbuat banyak untuk suaminya. Ia pun pasrah dengan keputusan pengadilan. "Ya sabar aja lah, berdoa. Jelas sedih, kecewa, cuma mau gimana lagi, keputusannya sudah seperti itu," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fathanah yang merupakan orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, hukumannya diperberat menjadi 16 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Putusan ini merupakan hasil upaya banding yang diajukan Fathanah dan diikuti tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang terdiri dari Achmad Sobari, Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, HM As'Adi Alma'ruf, dan Sudiro dalam persidangan yang berlangsung 19 Maret 2014. Sidang itu tak dihadiri Fathanah.

Menurut majelis hakim PT DKI Jakarta, Fathanah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kuota impor daging sapi. Kesimpulan majelis hakim PT DKI ini sama dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dibacakan 4 September 2013. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai Fathanah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 Huruf a Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua yang memuat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Fathanah dianggap terbukti bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Fathanah juga terbukti membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya dan uang tunai dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013. Namun, Fathanah tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com