Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Andi Tak Perlu Menjadi Pengacaranya Choel

Kompas.com - 17/03/2014, 19:14 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyanggah eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK yang disampaikan terdakwa Andi Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga.

Menurut Bambang, sedianya dalam eksepsi tersebut Andi menyampaikan alibinya mengenai penerimaan uang yang didakwakan jaksa KPK, bukan malah seolah-olah menjadi pembela adiknya, Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng.

"Andi dalam persidangan harusnya menjelaskan bahwa penerimaan itu tidak benar. Dia tidak perlu menjadi lawyer-nya Choel," kata Bambang melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (17/3/2014).

Bambang mengatakan, pengembalian uang oleh Choel tidak serta merta menyimpulkan bahwa adik Andi itu tidak melakukan suatu tindak kejahatan. "Kalau Andi paham soal dakwaan, maka tidak akan ada pernyataan soal sience fiction, tidak ada yang substansial berbeda antara dakwaan Deddy Kusdinar dengan Andi," kata Bambang.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng (berbaju tahanan) secara resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (17/10/2013) terkait kasus Hambalang.


Dalam eksepsinya, Andi menilai dakwaan yang disusun tim jaksa KPK atas perkaranya bagaikan cerita fiksi. Menurut Andi, tim jaksa KPK telah mengubah kesaksian mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Wafid mengakui bahwa Choel pernah meminta uang untuk Andi. Namun menurut Andi, keterangan Wafid itu justru menunjukkan bahwa Choel bukan meminta uang untuk Andi, melainkan untuk dirinya sendiri.

"Dalam kalimat Wafid yang asli, kalau pengakuan Wafid memang dapat dipercaya, maka pengertian yang ada sangat jelas, yaitu 'Choel bukan meminta buat saya, kakak kandungnya, tapi buat dirinya sendiri'," kata Andi saat membacakan eksepsi.

Andi pun membantah menerima uang terkait proyek Hambalang dari Choel. Andi mengatakan, Choel telah mengakui menerima uang itu dan mengakui kesalahannya. Choel juga sudah mengembalikan uang itu pada KPK.

Sementara itu, surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya menyebutkan bahwa Andi menerima uang terkait proyek Hambalang melalui Choel. Rinciannya, 550.000 dollar AS dari Deddy Kusdinar yang diterima oleh Choel di rumahnya;  Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM) yang diterima Choel di rumahnya; Rp 1,5 miliar dari PT GDM diterima Choel dari Wafid; serta Rp 500 juta dari PT GDM diterima Choel melalui Mohammad Fakhruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com