Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut PT Indoguna Didakwa Suap Luthfi Rp 1,3 Miliar

Kompas.com - 11/03/2014, 14:55 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman didakwa menyuap Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp 1,3 miliar. Uang itu diberikan melalui rekan dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, terkait pengaturan kuota impor daging sapi.

Dakwaan Elizabeth itu dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/3/2014).

"Pemberian uang atau janji tersebut agar Luthfi menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) agar memberi persetujuan atau rekomendasi permohonan kuota impor daging tahun 2013," ujar Jaksa Supardi.

Jaksa menjelaskan, mulanya Elizabeth meminta bantuan pada Fathanah agar PT Indoguna mendapat penambahan kuota impor daging sapi. Sebab, permohonan kuota impor daging sapi oleh PT Indoguna selalu ditolak oleh Kementan. Fathanah menyanggupi karena kenal dekat dengan Luthfi yang saat itu menjabat Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menteri Pertanian Suswono juga merupakan kader PKS.

Setelah itu, Elizabeth juga meminta bantuan pada Fathanah melalui Elda Devianne Adiningrat untuk dipertemukan dengan Luthfi. Elizabeth akhirnya bertemu Luthfi.

TRIBUNNEWS/Dany Permana Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (tengah) bersiap menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2013). Luthffi diajukan ke pengadilan karena diduga terlibat dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian.


Dalam pertemuan itu, Luthfi menyanggupi permintaan Elizabeth untuk dipertemukan dengan Suswono. Pertemuan berikutnya, Fathanah mengatakan bahwa Luthfi akan membantu Elizabeth dalam pengurusan penambahan kuota impor daging.

"Selanjutnya terdakwa menyampaikan akan mendukung dana untuk PKS," kata Jaksa Irene Putri.

Disepakati, jika penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna disetujui sebanyak 8000 ton, maka Elizabeth bersedia menyediakan fee kepada Luthfi sebesar Rp 5000 per kilogram atau total Rp 40 miliar.

Kemudian, untuk pemberian awal, Elizabeth memberikan uang untuk Luthfi Rp 300 juta yang disebut untuk keperluan acara PKS di Medan. Elizabeth memerintahkan anak buahnya Arya Abdi Effendy untuk menyiapkan dana tersebut dan diserahkan pada Elda. Elda lalu menghubungi Fathanah bahwa telah disediakan uang.

Selanjutnya, Elizabeth dan Fathanah kembali melakukan pertemuan. Saat itu, Fathanah meminta Elizabeth menyiapkan Rp 1 miliar agar PT Indoguna diprioritaskan untuk mendapat penambahan kuota. Fathanah kemudian mendatangi kantor Indoguna untuk mengambil uang tersebut. 

"Fathanah kemudian menghubungi Luthfi, memberitahukan uang pemberian terdakwa telah diterima," ujar jaksa.

Setelah mendapat uang tersebut, Fathanah bertemu mahasiswi bernama Maharany Suciono di Hotel Le Meredien, Jakarta. Uang tersebut belum sampai ke tangan Luthfi karena Fathanah dan teman wanitanya itu ditangkap petugas KPK saat berada dalam kamar Hotel Le Meridien.

Atas perbuatannya, Elizabeth dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Elizabeth dan tim kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Dengan demikian, sidang berikutnya langsung pemerikaan saksi-saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com