Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU KUHAP Belum Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 04/03/2014, 19:39 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com  - Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai belum memenuhi hak para penyandang disabilitas. RUU KUHAP belum memiliki ketentuan dan prosedur yang jelas mengenai penanganan kasus hukum yang menimpa penyandang disabilitas.

"Penanganan kasus di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan belum mengakomodasi kebutuhan khusus penyandang disabilitas di hadapan hukum. Misalkan penerjemah bahasa isyarat dan penerjemah bagi penyandang disablitas mental," ujar Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Marulitua Rajagukguk di Kantor LBH, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Maruli menjelaskan, dalam RUU KUHAP, hanya ada dua pasal yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas, yaitu Pasal 91 ayat 2 dan Pasal 168 ayat 1 dan 2 RUU KUHAP. Pasal 91 ayat 2 berbunyi: "Dalam hal tersangka atau terdakwa buta, bisu, atau tuli diberikan bantuan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168."

Adapun Pasal 168 ayat 1  berbunyi: "Jika terdakwa atau saksi bisu, tuli, atau tidak dapat menulis, hakim ketua sidang mengangkat orang yang pandai bergaul dengan terdakwa atau saksi tersebut sebagai penerjemah."

Dalam Pasal 168 ayat 2 yaitu: "Jika terdakwa atau saksi bisu atau tuli tetapi dapat menulis, hakim ketua sidang menyampaikan semua pertanyaan atau teguran secara tertulis kepada terdakwa atau saksi tersebut untuk diperintahkan menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan serta jawaban harus dibacakan."

Menurut Maruli, kedua pasal tersebut lebih mengatur ketentuan pada proses persidangan. Sedangkan, di tingkat penyidikan, hak penyandang disabilitas belum diatur dengan jelas. "Dalam konteks penyidikan atau perkara yang belum disidangkan, belum diatur dengan jelas," katanya.

Padahal, lanjut Maruli, jumlah penyandang disablitas terbilang cukup banyak. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2010, jumlah penyandang disabilitas mencapai 11 juta jiwa. Menurut Maruli, jumlah itu pun diperkirakan meningkat pada tahun 2014.

"Jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sangat besar. Maka perlindungan terhadap penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum harus diatur dalam RUU KUHAP yang semestinya menjadi lebih baik dibanding KUHAP. Tetapi ini nyatanya tidak," kata Maruli.

Menurut Maruli, hal ini menyebabkan hak penyandang disabilitas dalam kasus hukum menjadi terpinggirkan. Banyak kasus hukum yang menimpa penyandang disabilitas tidak diproses. Koalisi untuk Pembaruan Hukum Acara Pidana pun meminta DPR dan pemerintah menunda pembahasan RUU KUHP-KUHAP karena masih banyak substansi yang perlu diperbaiki, khususnya masalah perlindungan terhadap penyandang disabilitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com