Dalam rancangan itu disebutkan:
"Setiap tindak pidana selalu dipandang bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar (pasal 11 ayat 3)."
juncto
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang, tetapi perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan peraturan, tidak dipidana (pasal 31)."
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang, tetapi perbuatan tersebut untuk melaksanakan perintah jabatan, tidak dipidana (pasal 32)."
Haris mengatakan argumentasi yang tertuang dalam pasal-pasal itu kerap digunakan berbagai institusi dan atasan pelaku. Dengan demikian, mereka tidak mendapatkan hukuman dan dampaknya, korban pun tidak mendapat pemulihan.
"Jadi meskipun membunuh, mengambil tanah lain, tidak dipidana. Ini kan berarti aturannya berkontribusi membebaskan para pelaku kejahatan," imbuh Haris.
Sebaliknya, dia mengatakan bagian yang lain justru memudahkan pemidanaan (kriminalisasi) terhadap warga negara yang masuk dalam yurisdiksi KUHP dan KUHAP kelak. Beberapa pasal itu, kata Haris, di antaranya pasal pidana penodaan agama, pasal pidana kritik terhadap presiden, dan pasal ancaman terhadap keamanan negara.
Dengan demikian, KontraS meminta DPR dan pemerintah menunda pembahasan rancangan KUHP dan KUHAP. Menurutnya, DPR dan pemerintah sebaiknya fokus pada urusan pemilu.
"Sebaiknya diserahkan pada pemerintahan selanjutnya pascapemilu," ujar dia.