Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran HAM Berat Bakal Tak Jadi Kejahatan Luar Biasa

Kompas.com - 02/03/2014, 15:17 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) mengkritik pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan, dalam rancangan tersebut tindak pidana pelanggaran HAM berat tak lagi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). "Pelanggaran HAM berat dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, dia lex specialist (khusus), bukan pidana umum biasa. Kalau lex specialis jadi pidana umum, tidak khas lagi," kata Haris saat jumpa pers di Kantor Kontras, Jakarta, Minggu (2/3/2014).

Dia mengatakan, rancangan KUHP dan KUHAP meniadakan sifat khas dari UU No 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Pasalnya, materi dalam UU itu seperti genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan dimasukkan dalam rancangan tersebut.

Kondisi tersebut, kata Haris, menimbulkan persoalan pada siapa yang berwenang menangani tindak pidana pelanggaran HAM berat. Yang pasti, kata dia, pelanggaran HAM berat tidak lagi ditangani oleh Komnas HAM.

"Atau setidaknya apakah Komnas HAM atau Kejaksaan Agung yang menjadi penyelidik atau penyidik atau keduanya dikerjakan oleh polisi? Sementara dalam banyak kasus, jika ada dugaan pelanggaran HAM oleh anggota TNI, polisi kerap tidak menindaklanjutinya," ujar Haris.

Sementara itu, dalam rancangan tersebut, tindak pidana pelanggaran HAM biasa justru tidak dikategorikan sebagai tindak pidana. Berbagai tindakan yang kerap dilakukan pejabat negara, seperti larangan melakukan demonstrasi, penangkapan, dan penahanan secara sewenang-wenang, tidak menemukan jaminan pemidanaan jika dilanggar.

"Jadi ada salah kaprah. Yang lex specialis dijadikan pidana biasa dan pidana biasa tidak ada pengaturannya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com