Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhuk dan HAM Didesak Cabut Pembahasan RUU KUHAP di DPR

Kompas.com - 04/02/2014, 14:39 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Reformasi Hukum menyambangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhuk dan HAM), Selasa (4/2/2014), di Gedung Kemenhuk dan HAM, Jakarta Selatan. Mereka mendesak Kemenhuk dan HAM untuk mencabut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari pembahasan di DPR.

"Kami ke sini menemui Pak Denny, meminta untuk menghentikan pembahasan dan menarik RUU KUHAP dari DPR karena kami menilai ada 3 isu penting," kata Sekretaris Koalisi Siti Aminah, seusai melakukan pertemuan tertutup dengan Wakil Menhuk dan HAM Denny Indrayana.

Pertama, secara substansi, Aminah menilai, RUU KUHAP terkesan melakukan upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dasarnya karena tidak adanya penyebutan lembaga lain di luar kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan (negeri, tinggi, dan Mahkamah Agung).

"Selain itu, masalah penyadapan dan penyitaan juga diatur harus melalui izin hakim," katanya.

Kedua, secara pembahasan, menurutnya juga terdapat beberapa catatan penting. Proses pembahasan RUU ini terkesan dilakukan secara tertutup untuk menghindari kritik publik dan media. Bahkan sejumlah pertemuan dilakukan pada malam hari.

"Kontrol masyarakat sangat minim, pembahasannya sangat tidak transparan dan akuntabel," ujar Aminah.

Ketiga, anggota Panja DPR yang membahas RUU ini dinilai memiliki konflik kepentingan dan diragukan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Bahkan, beberapa di antaranya tersangkut dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK. Namun, ia tak menyebutkan nama anggota DPR yang dimaksud.

"Oleh karena itu, kami minta pembahasan RUU ini dihentikan terlebih dahulu. Nanti kalau DPR sudah periode yang baru, bisa dimulai lagi dari awal," ujarnya.

Sementara itu, Denny menilai masukan yang diberikan oleh Koalisi adalah sesuatu yang baik dan membangun. Dia berjanji akan terus melakukan pemantauan terhadap pembahasan RUU tersebut di DPR.

"Kalau kita lihat memang ada upaya untuk melemahkan KPK, pasti akan kita cabut," kata Denny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com