Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nudirman Sebut Ada Politisi Komisi III yang Ingin Lemahkan KPK

Kompas.com - 28/01/2014, 12:20 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Nudirman Munir, membenarkan adanya oknum di Komisi III DPR yang ingin melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang KUHAP. Namun, dengan alasan etika, Nudirman merahasiakan anggota Komisi III yang dimaksudnya.

"Oh iya, memang ada yang berusaha melemahkan. Tapi, kan kita enggak bisa bilang siapa, itu etika sesama anggota parlemen," kata Nudirman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Politisi Partai Golkar itu mengklaim akan membentengi KPK meski ada upaya melemahkan KPK dari internal Komisi III. Terlebih lagi, kata dia, masih banyak anggota Komisi III yang tak setuju jika lembaga antikorupsi itu dilemahkan tugas dan kewenangannya.

"Kita akan bentengi KPK, kalau enggak ada good will pemberantasan korupsi, negara ini enggak akan maju," pungkasnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzzammil Yusuf menuturkan, isu pelemahan KPK melalui revisi UU KUHAP tidak bisa diarahkan kepada DPR. Pada prinsipnya, kata dia, DPR bertekad menguatkan semua lembaga untuk pemberantasan korupsi, baik KPK, Polri, maupun kejaksaan.

"Jangan KPK diperlemah, justru kita ingin memperkuat semuanya. Kalau pemerintah berkomitmen pada penguatan KPK, saya kira DPR enggak bisa berbuat apa-apa," katanya.

Seperti diketahui, revisi UU KUHP dan KUHAP tengah dilakukan di DPR sejak tahun lalu. Komisi III DPR berharap revisi UU tersebut selesai sebelum periode DPR berakhir pada September 2014.

Dalam revisi KUHP, terdapat pasal yang mengatur pemidanaan bagi pihak yang melakukan penyadapan melawan hukum. Kemudian, dalam RUU KUHAP diatur bahwa percakapan telepon hanya bisa dilakukan terhadap tindak pidana serius serta harus mendapat surat izin dari hakim pemeriksa pendahuluan.

KPK yang selama ini sering mengungkap kasus korupsi melalui penyadapan pun harus mendapatkan izin dari hakim pemeriksa pendahuluan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com