"Ada 'penyelundup' yang tengah memengaruhi sejumlah anggota dewan agar mengesahkan klausul pasal di dalam RUU KUHAP dan RUU KUHP yang dianggap dapat melemahkan KPK," kata Ketua Komisi III DPR Pieter Zulfikar, Selasa (17/12/2013).
Pieter tak menampik upaya kompromi selalu punya peluang terjadi dalam pembahasan kedua RUU. "Bukan tidak mungkin, ini kan bicara kepentingan politik, pasti ada kompromi-kompromi. Tapi, saya tidak akan kompromi," ujar dia di Balai Kartini, Jakarta.
Dari kedua RUU itu, ujar Pieter, baru RUU KUHAP yang sudah dibahas di DPR. "Itu pun baru penjelasan tentang penyelidikan (yang) itu pun masih debat kusir. Saya berharap tidak ada penyelundup," kata dia.
Pieter mengaku telah membaca sejumlah pasal dalam RUU KUHAP yang redaksionalnya berpeluang melemahkan kewenangan KPK. "Contohnya, tentang penyadapan. Itu ada penafsiran, tapi kan belum final kami bahas. Saya bilang saya tidak akan terima itu," kata dia.
Kepada wartawan, Pieter menyatakan siap mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR jika sampai ada UU yang melemahkan kewenangan KPK. "Jika sampai ada kegiatan itu dan terbukti, saya orang pertama yang akan mempertimbangkan untuk mengundurkan diri (dari) anggota DPR," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.