Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Polhukam Bantah Disebut Pencetus Ide Honor Saksi Parpol

Kompas.com - 29/01/2014, 21:26 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menolak disebut sebagai pihak yang mencetuskan ide agar negara membayarkan honor saksi partai politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 nanti.

Menurut Djoko, pihaknya hanya memfasilitasi rapat koordinasi antara Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad, yang salah satu hasilnya mewacanakan pembayaran honor saksi parpol oleh negara tersebut.

“Saya tidak tahu soal itu, saya hanya koordinasi lintas instansi dan lembaga,” kata Djoko di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Lagi pula, menurut Djoko, tidak ada yang salah dengan pembayaran honor saksi parpol oleh negara. Hal ini, menurutnya, bisa mencegah munculnya kisruh karena tidak adanya saksi yang disiapkan parpol.

“Dari pengalaman yang lalu, kisruh terjadi karena tidak ada saksi yang disiapkan partai. Untuk menjaga, lepas dari pro dan kontra, kita ingin pemilu jalan dengan baik. Kisruh dimulai dari yang paling ujung, TPS,” ujarnya.

Selain itu, kata Djoko, uang yang dikeluarkan negara untuk honor saksi parpol tersebut pun nantinya untuk kepentingan rakyat. Mengenai potensi terjadinya korupsi dana honor saksi parpol ini, Djoko meminta agar sama-sama mengawasi kemungkinan itu.

“Itu kan yang menerima juga rakyat. Kalau ada korupsi ya mari kita mengawasi agar tidak terjadi,” ucap Djoko.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan bahwa pendanaan saksi parpol dari oleh negara merupakan inisiatif pemerintah melalui Djoko Suyanto. Dia menyampaikan, wacana itu pertama kali tercetus saat rapat koordinasi antara Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, dan dirinya, awal Januari 2014 lalu.

Dalam rapat tersebut, katanya, pemerintah menyampaikan keluhan dan harapan dari peserta pemilu soal kehadiran saksi parpol di tiap TPS. Ia menuturkan, ide itu kemudian dimatangkan antara pemerintah dan penyelenggara pemilu.

Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan terhadap keuangan negara, ternyata ada dana yang cukup untuk pembiayaan saksi parpol. Dia juga mengatakan, setiap saksi dibayar Rp 100.000 untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Untuk honor saksi parpol, pemerintah menganggarkan Rp 660 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com