Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waktu Penyelenggaraan Pemilu Dinilai Bukan Urusan MK

Kompas.com - 24/01/2014, 14:48 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf berpendapat, tidak tepat jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan soal waktu penyelenggaraan pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres). Waktu penyelenggaraan pemilu dinilai hanya persoalan teknis, bukan masalah konstitusional.

"Argumentasi hukum mengapa dia (pileg dan pilpres) digabungkan itu menurut saya berbau teknis, nonkonstitusi. Karena soal jadwal itu kan bukan soal ke-MK-an. Apakah serentak atau terpisah, itu kan bukan urusan konstitusional atau tidak konstitusional," ujar Asep saat dihubungi, Jumat (24/1/2014).

Ia mengatakan, masalah waktu penyelenggaraan pemilu adalah wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, bahkan pemerintah dan DPR, sebagai pembuat undang-undang, tidak berwenang mengurus waktu penyelenggaraan pemilu, apakah serentak atau tidak.

"Kok MK ikut-ikutan mengatur soal jadwal, apakah serentak atau terpisah. UUD kan hanya mengatakan pemilu itu memilih DPR, DPD, DPRD dan presiden," lanjut Asep.

Pendapat Asep tersebut sejalan dengan opini yang disampaikan hakim konstitusi Maria Farida. Maria Farida menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan uji Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.

"Maria kan menilai, kebijakan waktu itu kebijakan negara, mau terpisah, mau serentak itu kebijakan negara, tidak ada hubungannya dengan konstitusional. Persoalan UUD itu adalah setiap UU yang diuji dengan UU adalah soal substansial, konstitusional, bukan teknis, jadwal," tutur Asep.

Meski demikian, lanjut Asep, putusan MK yang menyatakan pileg dan pilpres harus dilaksanakan serentak adalah putusan yang final dan mengikat. Karena itu, katanya, baik pemerintah, DPR, maupun KPU harus menjalankannya.

Seperti diberitakan, MK mengabulkan sebagian uji materi UU Pilpres yang diajukan akademisi Effendi Ghazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak dengan putusan pemilu serentak pada 2019. Jika dilaksanakan pada 2014, menurut MK, pelaksanaan pemilu dapat mengalami kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru tidak dikehendaki karena bertentangan dengan UUD 1945.

MK dalam putusannya menegaskan bahwa penyelenggaraan pileg dan pilpres tahun 2009 yang berlangsung tidak serentak dan sistemnya akan diulangi Pemilu 2014 tetap dinyatakan sah dan konstitusional. Dengan keputusan pemilu serentak, diperlukan aturan baru sebagai dasar hukum untuk melaksanakan pilpres dan pileg secara serentak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Terkait Kasus Korupsi 109 Ton Emas

Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Terkait Kasus Korupsi 109 Ton Emas

Nasional
Dua Kapal Fregat Merah Putih TNI AL Diharapkan Bisa Beroperasi pada 2028

Dua Kapal Fregat Merah Putih TNI AL Diharapkan Bisa Beroperasi pada 2028

Nasional
Hadiri Forum Doha III, Menlu Retno Suarakan Keterlibatan Perempuan dalam Pembangunan Ekonomi

Hadiri Forum Doha III, Menlu Retno Suarakan Keterlibatan Perempuan dalam Pembangunan Ekonomi

Nasional
Wilayah Udara IKN Akan Di-'cover' Radar GCI Buatan Perancis

Wilayah Udara IKN Akan Di-"cover" Radar GCI Buatan Perancis

Nasional
ICW Sebut Orang-Orang Kompeten Trauma dengan Pelemahan KPK 2019

ICW Sebut Orang-Orang Kompeten Trauma dengan Pelemahan KPK 2019

Nasional
Menlu Retno Hadiri Pertemuan Doha III, Bahas Nasib Afghanistan Setelah Dikuasai Taliban

Menlu Retno Hadiri Pertemuan Doha III, Bahas Nasib Afghanistan Setelah Dikuasai Taliban

Nasional
Respons Parpol soal Putusan KPU yang Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Respons Parpol soal Putusan KPU yang Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
KPK Blak-blakan Akui Ada Persoalan Hubungan dengan Polri dan Kejagung

KPK Blak-blakan Akui Ada Persoalan Hubungan dengan Polri dan Kejagung

Nasional
Kepada Polri, Puan: Berantas Segera Para Bandar Judi 'Online'

Kepada Polri, Puan: Berantas Segera Para Bandar Judi "Online"

Nasional
Ketua KPK Akui PR Besar Penggantinya Koordinasi dengan Polri dan Kejagung jika Ada yang Ditangkap

Ketua KPK Akui PR Besar Penggantinya Koordinasi dengan Polri dan Kejagung jika Ada yang Ditangkap

Nasional
PDI-P Dinilai Sulit Kalahkan Koalisi Khofifah jika Tak Bermitra dengan PKB pada Pilkada Jatim

PDI-P Dinilai Sulit Kalahkan Koalisi Khofifah jika Tak Bermitra dengan PKB pada Pilkada Jatim

Nasional
Cak Imin Tegaskan PKB Tak Akan Pasangkan Anies dengan Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta

Cak Imin Tegaskan PKB Tak Akan Pasangkan Anies dengan Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta

Nasional
Saat Kapolri Minta Maaf di HUT Ke-78 Bhayangkara, tapi...

Saat Kapolri Minta Maaf di HUT Ke-78 Bhayangkara, tapi...

Nasional
Komnas Perempuan Harap DKPP Sanksi Berat Ketua KPU jika Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Komnas Perempuan Harap DKPP Sanksi Berat Ketua KPU jika Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Nasional
Masyarakat yang Dirugikan Peretasan PDN Diimbau Lapor ke Posko Daring

Masyarakat yang Dirugikan Peretasan PDN Diimbau Lapor ke Posko Daring

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com