Hinca menyampaikan, garis pembatas kasus hukum Anas sangat jelas. Proses hukum yang dilakukan KPK telah diimbangi bukti yang cukup, dan Demokrat berada di luar kasus hukum tersebut.
"Makanya, sindiran Anas terlalu jauh, berlebihan, enggak tepat. Enggak ada urusan antara Pak SBY dengan KPK," kata Hinca, saat dihubungi, Jumat (10/1/2014).
Hinca melanjutkan, sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono selalu memberi keleluasaan dan dukungan pada KPK dalam menuntaskan semua kasus tindak pidana korupsi. Bahkan, kata dia, pakta integritas Partai Demokrat telah mengatur secara tegas bahwa kader yang terlibat permasalahan hukum harus bertanggung jawab secara pribadi.
"SBY enggak ikut campur sama sekali, begitu juga Demokrat. Kalau sudah tersangka, maka Demokrat berhenti pada aspek tanggung jawab hukum, semua urusan individu, sesuai pakta integritas," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seusai menjadi tahanan KPK, Anas mengucapkan terima kasih kepada Presiden SBY yang juga Ketua Umum DPP Partai Demokrat. "Terima kasih kepada Pak SBY. Mudah-mudahan peristiwa ini mempunyai arti dan makna, dan menjadi hadiah tahun baru 2014," kata Anas di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2014).
Anas, yang juga mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, mengucapkan terima kasih kepada Ketua KPK Abraham Samad yang menandatangani surat penahanannya serta penyidik KPK, Endang Tarsa dan Bambang Sukoco, yang memeriksanya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada tim penyelidik yang dipimpin Heri Mulyanto.
Anas memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Hambalang sekitar pukul 13.30 WIB. Ia keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 18.40 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Terkait proyek Hambalang, KPK tak hanya menetapkan Anas sebagai tersangka. KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, tetapi dengan sangkaan berbeda, yakni melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait proyek Hambalang. Keempat orang itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, Direktur PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso, dan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.