Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Proyek-proyek Lain Dijelaskan kalau Anas Penuhi Panggilan

Kompas.com - 10/01/2014, 10:57 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, pihaknya akan menjelaskan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum  mengenai proyek-proyek lain yang diduga dikorupsinya jika Anas memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Jumat (10/1/2014). Proyek-proyek lain tersebut akan disampaikan penyidik KPK dalam proses pemeriksaan.

"Kalau ingin tahu itu, datang dong, nanti dijelaskan di dalam pemeriksaan," kata Johan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, proyek-proyek lain yang diduga dikorupsi Anas itu menjadi fokus penyidikan KPK selain proyek Hambalang.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO Anas Urbaningrum.
Sebelumnya, Anas tak memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (7/1/2014). Ketidakhadiran Anas pada jadwal pemeriksaan Selasa menggunakan alasan butuh kejelasan tentang "proyek lain" dalam surat panggilan maupun surat perintah penyidikan KPK atas namanya. Kedua surat menyebut Anas sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya yang tidak dirinci. Tim kuasa hukum menilai surat panggilan yang tidak merinci proyek-proyek lain tersebut cacat hukum.

Johan menilai, tidak ada yang salah dengan sprindik maupun surat panggilan pemeriksaan yang tidak merinci proyek-proyek lain tersebut. Dia pun menantang tim kuasa hukum Anas untuk membuktikan penilaiannya melalui proses hukum.

“Negara kita itu negara hukum, apalagi lawyer (pengacara) itu paham hukum, kemudian Anas ada yang menyebut dia tokoh, kan dia paham juga soal hukum. Kalau misalnya proses hukum itu bagi yang bersangkutan cacat hukum, harusnya melakukan upaya hukum. Jadi, untuk menyimpulkan KPK benar atau tidak itu bukan dari tersangka atau lawyer tersangka dong," papar Johan.

Dalam pernyataannya hari ini, Anas Urbaningrum tidak mau memastikan apakah dia akan datang ke KPK hari ini atau tidak. Ia hanya memastikan tidak akan mangkir dan lari dari proses hukum yang menjeratnya.

"Anas pasti tidak akan pernah lari. Anas pasti akan menghadapi proses hukum dan kita dukung penegakan hukum dan keadilan di negeri ini," kata Anas Urbaningrum dalam konferensi pers di rumahnya Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2014).

Sejak menetapkan Anas sebagai tersangka Februari 2013, KPK belum merinci proyek-proyek selain Hambalang yang diduga dikorupsi Anas. Kendati demikian, Ketua KPK Abraham Samad pernah membenarkan kalau Anas diduga menerima gratifikasi terkait proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta proyek pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com