Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Iskan Enggan Komentar soal Harga Elpiji

Kompas.com - 07/01/2014, 22:51 WIB
Haris Firdaus

Penulis

Sumber KOMPAS

PALEMBANG, KOMPAS.com — Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan kini enggan berkomentar saat ditanya soal perubahan harga elpiji 12 kilogram. Ditemui di Palembang, Selasa (7/1/2014), Dahlan terus menghindar saat ditanya soal revisi kenaikan harga elpiji 12 kilogram.

"Nanti saja saya jelaskan secara khusus. Kalau sepotong-sepotong gini, saya nggak mau," kata Dahlan sebelum berceramah dalam Pertemuan Forum Rektor Indonesia Regional Sumatera Bagian Selatan, Selasa, di kampus Universitas Sriwijaya, Palembang.

Saat ditemui kembali seusai ceramah, Dahlan kembali menghindar. Saat didesak, dia hanya menyatakan, "Kan sudah jelas mulai hari ini harga elpiji 12 kilogram hanya naik Rp 1.000, nggak jadi Rp 3.000."

Seperti diberitakan, pada Rabu (1/1/2014), Pertamina memutuskan menaikkan harga elpiji 12 kilogram dengan rata-rata harga di tingkat konsumen Rp 3.959 per kilogram atau Rp 47.508 per 12 kilogram. Namun, keputusan itu kemudian direvisi atas permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada Senin (6/1/2014), kenaikan harga elpiji diubah menjadi Rp 1.000 per kilogram. Setelah keputusan itu, harga elpiji 12 kilogram mulai Selasa (7/1/2014) menjadi Rp 89.000 sampai Rp 120.100. Sejumlah pihak menilai, revisi itu agak janggal karena pemerintah seolah lepas tangan saat Pertamina menaikkan harga elpiji untuk kali pertama.

Sejumlah pejabat tinggi negara memang menyatakan tak tahu soal kenaikan harga elpiji 12 kilogram. Mereka berdalih, kenaikan itu merupakan wewenang Pertamina sebagai korporasi. Namun, belakangan, Dahlan mengaku mengetahui rencana kenaikan tersebut karena hal itu sudah dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com