Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Adik Atut kepada KPK

Kompas.com - 07/01/2014, 21:59 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan oleh Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah. Vonis ini terkait langkah Wawan yang mengajukan gugatan atas dugaan tindakan sewenang-wenang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyitaan dan penahanan Wawan dalam kasus dugaan suap pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Puji Trirahardi, KPK selaku termohon dinyatakan secara sah melakukan penyitaan dan penahanan terhadap Wawan. Ada empat poin putusan yang dibacakan oleh Puji pada persidangan yang dipimpinnya tersebut.

"Pertama, mengadili menolak permohonan praperadilan dari pemohon (Wawan)," kata Puji saat membacakan putusan di dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (7/1/2014) sore.

Puji menyatakan bahwa KPK sah melakukan tindak penyitaan atas surat dengan barang milik Wawan sebagaimana tercantum dalam berita acara penyitaan tanggal 7 Oktober 2013 dan 18 Oktober 2013. Poin ketiga, Puji menyatakan bahwa KPK juga sah secara hukum untuk melakukan tindak penangkapan terhadap Wawan.

"Empat, menyatakan secara sah secara hukum penahanan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon," ujar Puji. Dengan vonis tersebut, hakim membebankan biaya perkara terhadap Wawan sebesar Rp 5.000.

Setelah gugatannya ditolak, kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution menyatakan menghargai keputusan hakim tersebut. Kendati demikian, ia menyayangkan pengajuan pertimbangan yang disampaikannya tidak menjadi pertimbangan oleh hakim. Sebagai contoh, kata Pia, mengenai Wawan yang dinyatakan tertangkap tangan segera setelah melakukan tindak pidana penyuapan sebesar Rp 1 miliar terkait kasus dugaan suap di Pilkada Lebak. Padahal, Pia menyatakan kliennya hanya memberikan legal fee kepada wanita bernama Susi.

Mengenai penyitaan, Pia mengatakan hakim juga tidak mempertimbangkan bahwa penyitaan yang dilakukan terhadap kliennya itu tanpa melalui perincian oleh KPK. "Dalam keterangan saksi juga terungkap barang diambil begitu saja. Kemudian baru diverifikasi beberapa hari kemudian. Mas Wawan juga tidak tahu apa saja yang diambil," kata dia.

Ia mengatakan, dokumen perusahaan Wawan yang disita juga banyak yang tidak mengetahui mengenai isinya. Barang yang disitu itu, kata Pia, baru diperlihatkan kepada Mas Wawan beberapa hari kemudian. "Tanpa kita tahu perjalanannya saat dokumen diambil sampai pada saat verifikasi, ada perubahan atau tidak tidak ada yang bisa menjamin," jelas Pia.

Terkait vonis yang diberikan, Pia mengatakan dirinya akan berkonsultasi kembali kepada Wawan. Ia mengatakan belum dapat menyampaikan apa pun terkait langkah ke depan yang akan ditempuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Nasional
JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi Sebagai Kebutuhan Tersier Salah Besar

JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi Sebagai Kebutuhan Tersier Salah Besar

Nasional
Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri Lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri Lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com