"Surat dari Kemendagri kan belum diterima. Kalau sudah diterima, Ibu dengan sukarela siap melimpahkan kewenangannya," katanya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (3/1/2014) siang.
Tubagus mengatakan, Atut tidak ingin konsekuensi dari penahanannya itu berdampak luas kepada masyarakat Banten. Dengan kata lain, kata Tubagus, Atut ingin roda pemerintahan di Banten tetap berjalan seperti biasanya.
Atut pun, lanjutnya, sudah siap melimpahkan kewenangannya kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno setelah surat dari Kemendagri itu diterima. Masalahnya, kata dia, surat itu baru bisa diberikan setelah Atut menjadi terdakwa.
"Itu kan problemnya. Ibu sih siap saja," tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa Atut akan melimpahkan tugas-tugasnya kepada Rano setelah dia ditahan. Meskipun demikian, menurut Gamawan, saat ini Atut belum dinonaktifkan dari posisinya sebagai Gubernur. Gamawan mengatakan bahwa Atut baru dinonaktifkan jika sudah menjadi terdakwa, atau kasus disidangkan di pengadilan.
Atut resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Jumat (20/12/2013) lalu. Atut ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak dan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.