Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua Permohonan Adik Atut Dimentahkan KPK

Kompas.com - 31/12/2013, 13:55 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mementahkan semua gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah. Jawaban KPK disampaikan oleh tim kuasa hukumnya, dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2013).

Dalam sidang tersebut, salah satu anggota tim kuasa hukum KPK, Rini Afriyanti, mengatakan, semua gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum Wawan hanya berisi asumsi. Bahkan, kesimpulan gugatan yang diajukan Wawan juga dianggap tidak memiliki alasan hukum yang jelas.

"Apa yang disampaikan pemohon tidaklah tepat karena yang disebutkan adalah kewenangan KPK. Apabila yang dipermasalahkan itu, maka hal ini menyangkut kompetensi absolut. Dengan demikian, permintaan pemohon harus ditolak," kata Rini.

Rini melanjutkan, dalam gugatannya, tim kuasa hukum Wawan menganggap KPK telah menyita sejumlah barang yang tak memiliki kaitan dengan tindak pidana terkait kasus sengketa Pilkada Lebak. Akan tetapi, KPK justru beranggapan sebaliknya, penyitaan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu dilakukan untuk kepentingan pembuktian, atau termasuk barang yang digunakan, atau dihasilkan dari tindak pidana yang dilakukan, yaitu tindak pidana korupsi, atau penyuapan hakim dalam sengketa Pilkada Lebak.

Kalaupun ada barang atau dokumen yang disita di luar kasus Pilkada Lebak, maka itu terkait tindak pidana korupsi lain. Dalam hal ini, barang atau dokumen yang berhubungan dengan dugaan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan.

"Semua tercantum dalam berita acara penyitaan. Penyitaan dilakukan dan sudah analisis, yang memiliki kaitan atau melibatkan TCW (Wawan). Tak ada ketentuan jika, saat penyitaan, tersangka harus didampingi kuasa hukumnya yang menyatakan tidak boleh disita. Itu tidak benar dan harus dibantah," pungkasnya.

Tim kuasa hukum Wawan akan memberi tanggapan mengenai jawaban dari KPK secara tertulis. Hakim Puji Tri Rahardi memutuskan bahwa sidang kembali digelar pada Kamis (2/1/2014) pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Wawan telah menyampaikan keberatan atas penyitaan dokumen tak terkait kasus sengketa Pilkada Lebak. Dokumen-dokumen tersebut disita dari kantor Wawan. KPK disebut terus mencari-cari kesalahan Wawan sampai kemudian ditetapkan juga sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, Banten. Gugatan praperadilan diajukan pula untuk memprotes penahanan Wawan yang langsung ditahan setelah ditangkap KPK.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com