Dalam sidang tersebut, salah satu anggota tim kuasa hukum KPK, Rini Afriyanti, mengatakan, semua gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum Wawan hanya berisi asumsi. Bahkan, kesimpulan gugatan yang diajukan Wawan juga dianggap tidak memiliki alasan hukum yang jelas.
"Apa yang disampaikan pemohon tidaklah tepat karena yang disebutkan adalah kewenangan KPK. Apabila yang dipermasalahkan itu, maka hal ini menyangkut kompetensi absolut. Dengan demikian, permintaan pemohon harus ditolak," kata Rini.
Rini melanjutkan, dalam gugatannya, tim kuasa hukum Wawan menganggap KPK telah menyita sejumlah barang yang tak memiliki kaitan dengan tindak pidana terkait kasus sengketa Pilkada Lebak. Akan tetapi, KPK justru beranggapan sebaliknya, penyitaan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu dilakukan untuk kepentingan pembuktian, atau termasuk barang yang digunakan, atau dihasilkan dari tindak pidana yang dilakukan, yaitu tindak pidana korupsi, atau penyuapan hakim dalam sengketa Pilkada Lebak.
Kalaupun ada barang atau dokumen yang disita di luar kasus Pilkada Lebak, maka itu terkait tindak pidana korupsi lain. Dalam hal ini, barang atau dokumen yang berhubungan dengan dugaan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan.
"Semua tercantum dalam berita acara penyitaan. Penyitaan dilakukan dan sudah analisis, yang memiliki kaitan atau melibatkan TCW (Wawan). Tak ada ketentuan jika, saat penyitaan, tersangka harus didampingi kuasa hukumnya yang menyatakan tidak boleh disita. Itu tidak benar dan harus dibantah," pungkasnya.
Tim kuasa hukum Wawan akan memberi tanggapan mengenai jawaban dari KPK secara tertulis. Hakim Puji Tri Rahardi memutuskan bahwa sidang kembali digelar pada Kamis (2/1/2014) pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Wawan telah menyampaikan keberatan atas penyitaan dokumen tak terkait kasus sengketa Pilkada Lebak. Dokumen-dokumen tersebut disita dari kantor Wawan. KPK disebut terus mencari-cari kesalahan Wawan sampai kemudian ditetapkan juga sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, Banten. Gugatan praperadilan diajukan pula untuk memprotes penahanan Wawan yang langsung ditahan setelah ditangkap KPK.