JAKARTA, KOMPAS.com - Calon legislatif dari Partai Gerindra Lalu Ahmad Ismail melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tak diloloskan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2014.
Lalu Ahmad Ismail tidak lolos dengan alasan mengalami psikopatologis sebagaimana hasil pemeriksaan kesehatan. Namun, ia bersikukuh bahwa psikopatologis bukan berarti tidak sehat.
"Buktinya sudah kami sampaikan kepada DKPP," kata Kuasa Hukum Lalu Ahmad, Revi Sandi Negoro dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/12/2013).
Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya membantu gugatan Lalu dengan memperkuat bukti bahwa Lalu Ahmad Ismail memenuhi syarat kesehatan untuk maju sebagai calon legislatif.
Lalu Ahmad merupakan caleg dari Partai Gerindra asal pemilihan NTB. KPU menyatakan ia tidak memenuhi syarat kesehatan akibat mengidap psikopatologis sebagaimana keterangan dr Amelia dalam suratnya bernomor 879/SKM/PSI/RSF.
"KPU tidak pernah menunjukkan surat dari RS Fatmawati yang menyatakan Lalu Ahmad tidak sehat, tapi hanya mengungkapkanya secara lisan. Dalam surat keterangan No 879 yang kami pegang tidak tertulis bahwa Lalu tidak sehat, tapi kami dianggap merekayasa alat bukti," ujar Revi.
Kemudian, Lalu meminta klarifikasi atas surat keterangan sehat bernomor 879/SKM/PSI/RSF yang dijadikan rujukan oleh KPU kepada phak RSUP Fatmawati. Surat bernomor: HK0501/II.1/1743/2013, tertanggal 23 Desember 2013 ditandatangani Direktur Utama RSUP Fatmawati, Dr Andi Wahyuningsih Attas, menjelaskan makna psikopatologis.
Di dalam Surat Keterangan yang dikeluarkan RSUP Fatmawati bernomor: 69/IRJ/ESKD/X/9 Oktober 2013 menjelaskan psikopatologis diartikan bukan sebagai antisosial, melainkan hanya tingkat kecurigaan yang tinggi dan masih bisa melaksanakan rutinitas serta fungsi psikologisnya dalam tingkat sedang.
Begitu juga dengan surat No.70/IRJ/SKD/X/2013 tertanggal 10 Oktober 2013, yang tidak menuliskan tentang kondisi caleg yang tidak sehat.
Karena RS Fatmawati telah menyatakan bahwa surat keterangan sehat bernomor 879/SKM/PSI/RSF tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka Revi meminta Majelis DKPP mengembalikan hak politik dan hak konstitusional Lalu Ahmad sebagai Caleg DPR RI nomor urut 2 dari dapil NTB.
"Tidak ada alasan lagi bagi KPU untuk tidak meloloskan Lalu karena bukti surat keterangan dari Dirut RSUP Fatmawati merupakan bukti final. Apa yang dituduhkan dalam jawaban maupun fakta persidangan yang menganggap bahwa pihak Gerindra merekayasa tidak dapat dibuktikan karena sikap RS Fatmawati sudah final," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.