Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Djoko Jadi 18 Tahun, KPK Sebut Ini Kado Buat Korban Koruptor

Kompas.com - 19/12/2013, 07:56 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo menjadi 18 tahun penjara merupakan sinyal kuat bahwa pengadilan sudah semakin tegas dan tidak dipermainkan lagi oleh pelaku tindak pidana korupsi.

“Hukuman itu bisa jadi kado buat para korban koruptor di ujung tahun 2013, pasca hari antikorupsi. Bukankah selama ini dampak kejahatan korupsi tidak pernah menyentuh mereka yang jadi korban korupsi?” kata Bambang, melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Kamis (19/12/2013).

LUCKY PRANSISKA Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto
Bambang pun mengungkapkan bahwa pihaknya berharap agar putusan PT DKI ini dapat diikuti penegak hukum lainnya. “Semoga putusan itu mengalami proses mainstream menjadi kebijakan umum dari suatu institusi penegak hukum yang masih dipercaya sebagai pencari keadilan,” ujarnya.

PT DKI Perberat Hukuman Djoko

Seperti diberitakan sebelumnya, PT DKI memperberat hukuman Djoko dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Djoko juga diperintahkan membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar subsider lima tahun penjara. PT DKI juga mencabut hak Djoko untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Pengadilan juga memerintahkan semua barang bukti yang telah disita dirampas untuk negara. Putusan itu dijatuhkan majelis banding dalam sidang terbuka, Rabu (18/12/2013), yang dipimpin oleh Roki Panjaitan (hakim ketua) didampingi dengan empat hakim anggota, yaitu Humuntal Pane, M Djoko, Amiek, dan Sudiro.

Majelis Hakim PT DKI berpendapat, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat, serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Selain barang bukti yang bernilai lebih dari Rp 200 miliar yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor untuk dirampas untuk negara, PT DKI juga memerintahkan penyitaan rumah seluas 377 meter persegi di Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan dua mobil Toyota Avanza.

Putusan PT DKI ini sama dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum pada KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, pada 3 September lalu, Pengadilan Tipikor hanya mengabulkan sebagian tuntutan jaksa. Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. 

Pengadilan tingkat pertama tidak mengabulkan permintaan jaksa agar memerintahkan pembayaran uang pengganti karena menilai pidana tersebut tidak adil bagi Djoko. Sebab, aset-asetnya sudah disita secara otomatis ketika terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Majelis tingkat pertama juga menolak mencabut hak politik Djoko.

Baca juga:
Putusan Banding Juga Cabut Hak Politik Djoko
Putusan Banding Haruskan Djoko Bayar Uang Pengganti Rp 32 Miliar
Banding, Hukuman Irjen Djoko Susilo Diperberat Jadi 18 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com