“Menghukum terdakwa dengan pidana berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik,” demikian bunyi amar putusan seperti yang diakses dalam laman pt-jakarta.go.di, Kamis (19/12/2013).
Djoko dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri. Hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik ini sesuai dengan yang dituntut tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim Tipikor menolak tuntutan jaksa mengenai pencabutan hak politik tersebut. Menurut majelis hakim Tipikor, pencabutan hak politik itu berlebihan karena dengan diputus bersalah dan dihukum cukup lama, maka Djoko dengan sendirinya akan terseleksi dalam organisasi politik yang bersangkutan.
Djoko adalah terdakwa KPK pertama yang dituntut agar hak politiknya dicabut. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu mengungkapkan, hukuman tambahan itu sengaja dimasukkan dalam tuntutan jaksa agar seseorang yang pernah tersangkut kasus korupsi tak bisa kembali menduduki jabatan strategis. Salah satu contohnya adalah terpidana kasus korupsi Susno Duadji yang juga mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Susno sempat mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif Partai Bulan Bintang (PBB) untuk daerah pemilihan Jawa Barat I.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.