Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Banding Juga Cabut Hak Politik Djoko

Kompas.com - 19/12/2013, 07:43 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak hanya menjatuhkan hukuman pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar, dan pembayaran uang pengganti Rp 32 miliar, atas banding yang diajukan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Menurut putusan tersebut, hak Djoko untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik dihapuskan. Putusan PT DKI ini dibacakan pada Rabu (18/12/2013) oleh majelis hakim yang terdiri dari Roki Panjaitan, Humuntal Pane, Djoko, Sudiro, dan Amiek.

“Menghukum terdakwa dengan pidana berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik,” demikian bunyi amar putusan seperti yang diakses dalam laman pt-jakarta.go.di, Kamis (19/12/2013).

Djoko dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri. Hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik ini sesuai dengan yang dituntut tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim Tipikor menolak tuntutan jaksa mengenai pencabutan hak politik tersebut. Menurut majelis hakim Tipikor, pencabutan hak politik itu berlebihan karena dengan diputus bersalah dan dihukum cukup lama, maka Djoko dengan sendirinya akan terseleksi dalam organisasi politik yang bersangkutan.

Djoko adalah terdakwa KPK pertama yang dituntut agar hak politiknya dicabut. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu mengungkapkan, hukuman tambahan itu sengaja dimasukkan dalam tuntutan jaksa agar seseorang yang pernah tersangkut kasus korupsi tak bisa kembali menduduki jabatan strategis. Salah satu contohnya adalah terpidana kasus korupsi Susno Duadji yang juga mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Susno sempat mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif Partai Bulan Bintang (PBB) untuk daerah pemilihan Jawa Barat I.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com