Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Banding Haruskan Djoko Bayar Uang Pengganti Rp 32 Miliar

Kompas.com - 19/12/2013, 07:33 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menghukum mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo untuk membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 32 miliar. Djoko dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri. Dari korupsi tersebut, dia menerima keuntungan Rp 32 miliar.

Putusan PT DKI ini dibacakan pada Rabu (18/12/2013) oleh majelis hakim yang terdiri dari Roki Panjaitan, Humuntal Pane, Djoko, Sudiro, dan Amiek. Dalam laman pt-jakarta.go.id disebutkan apabila terdakwa (Djoko) tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pegnganti tersebut. Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi, Djoko dijatuhi pidana selama lima tahun.

Putusan PT DKI mengenai pembayaran uang pengganti ini sesuai dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, saat itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta Djoko membayar uang pengganti Rp 32 miliar tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim Tipikor menilai, tidak adil jika Djoko tetap diwajibkan membayarkan uang kerugian negara padahal aset-asetnya diputuskan untuk dirampas negara secara otomatis karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Djoko ketika itu divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Atas putusan ini, baik Djoko mau pun KPK mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Namun, di tingkat banding, hukuman Djoko diperberat menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan sebagaimana yang dituntut tim jaksa KPK pada pengadilan tingkat pertama.

Selain memperberat masa pidana Djoko, mewajibkan pembayaran uang pengganti, putusan PT DKI juga mencabut hak politik Djoko dan menambah daftar aset Djoko yang disita negara. Adapun, aset Djoko yang ikut disita menurut putusan PT DKI tersebut berupa rumah seluas 377 meter persegi berikut bangunan di Jalan Cendrawasih Mas, Blok A Nomor 9,Tanjung Barat, Jakarta Selatan dan dua unit Toyota Avanza.

Baca juga:
Banding, Hukuman Irjen Djoko Susilo Diperberat Jadi 18 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com