"Iya, kegandaan itu memang berkonsekuensi pada penghapusan caleg dari DCT (daftar calon tetap). Tapi, kami berharap KPU cukup bijak dan memberi keputusan terbaik dengan tetap memberikan kesempatan Toni Arif tetap menjadi caleg untuk DPRD Jatim saja atau DPR saja," kata Romulus di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2013).
Meski menyadari kealpaan pihaknya dalam memeriksa berkas Toni, PKPI tidak ingin disalahkan sendiri saja. Partai itu juga menuding KPU tidak cermat. "Kami kecolongan, KPU juga kecolongan," kata Romulus.
Menurut dia, Toni memang pada awalnya mengajukan diri sebagai caleg DPR. Namun, atas pertimbangan biaya, yang bersangkutan meminta dimajukan sebagai caleg DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim).
"Di situ mungkin dia lupa menyertakan surat pengunduran diri. KPU juga kan harusnya lewat nama yang dobel saja kan sudah ketahuan mestinya," ujarnya.
Caleg atas nama Toni Arif Setiawan dari PKPI tercatat dalam DCT DPRD Provinsi Jawa Timur dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur (Jatim) I dengan nama Toni Arif Setiawan SE dan dapil Jatim VIII dengan nama Toni Arif Setiawan.
Atas kegandaan itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dikatakannya, nasib pencalonan Toni Arif dalam DCT, juga akan ditentukan hasil validasi dan pengkajian pihaknya.
"Kami analisis dulu pekan ini. Nanti akan kami bicarakan juga dengan Bawaslu," kata Hadar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.