BOGOR, KOMPAS.com — Dua anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Salim Segaf Al Jufri dan Tifatul Sembiring menilai putusan untuk mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), sangat berat. LHI divonis 16 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Sangat berat. Ambrat bahasa Arab-nya," kata Tifatul seusai menghadiri acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2014 di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/12/2013).
Sebelumnya, LHI dinyatakan terbukti menerima hadiah atau janji dalam perkara pengaturan kuota daging sapi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara.
Salim menganggap putusan 16 tahun penjara itu sangat berat lantaran vonis untuk terdakwa Ahmad Fathanah lebih ringan, yakni 14 tahun penjara. Padahal, kata dia, Fathanah merupakan otak dari kasus itu, dan uang suap belum sampai ke LHI.
"Yang menerima uangnya Fathanah, tangkap tangan juga Fathanah. Tapi dia malah lebih ringan," kata Menteri Sosial itu.
Seperti diberitakan, majelis hakim menilai, LHI bersama Fathanah menerima suap senilai Rp 1,3 miliar dari total Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna Utama dan anak-anak perusahaannya. Tindakan PT Indoguna itu untuk mendapatkan penambahan kuota impor daging tahun 2013 sebesar 8.000 ton.
Dalam perkara pencucian uang, LHI dinilai terbukti melakukannya secara aktif dan pasif. Jumlah transaksi keuangannya dinilai tidak seimbang dengan profil pendapatannya. Dia juga tidak melaporkan sejumlah harta kekayaannya ke dalam LHKPN, dan dianggap sebagai upaya menyembunyikan harta kekayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.