Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Luthfi, Jaksa KPK Dituding Hanya Cari Simpati dan Pujian

Kompas.com - 04/12/2013, 19:37 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penasehat Hukum terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya mencari simpati dan pujian pada kasus kliennya.

Menurut pihak Luthfi, tuntutan pidana 18 tahun penjara tidak sesuai fakta hukum di persidangan.

"Tuntutan agar terdakwa Luthfi dihukum penjara selama 18 tahun sungguh sangat keterlaluan. Kelihatannya hanyalah dilandasi motif untuk mencari simpati dan pujian. Semangat untuk mencari sensasi sepertinya lebih menonjol dari pada menegakkan hukum," kata Penasehat Hukum Luthfi, M Assegaf saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/12/2013).

Menurut Assegaf, banyak dakwaan Jaksa yang tidak terbukti di persidangan, baik untuk tindak pidana korupsi maupun pencucian uang. Namun, Jaksa tetap memaksakan agar Luthfi dapat dihukum berat.

"Jika kesalahan itu tidak terbukti, tetap saja menuntut untuk menghukum dan menjebloskan seseorang dalam penjara, agar dengan demikian Penuntut Umum mendapat applause dari masyarakat," lanjut Assegaf.

Assegaf mengatakan, aktor intelektual dalam kasus ini adalah rekan Luthfi, Ahmad Fathanah. Fathanah disebut berperan aktif meminta uang dengan mencatut nama Luthfi. Dalam kasus dugaan korupsi, Fathanah disebut telah memanfaatkan dan memperdaya Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman, sementara dalam pencucian uang memperdayakan pengusaha Yudi Setiawan.

"Jika dalam kasus korupsi yang diperdaya adalah Maria. Kalau dalam pencucian uang adalah saksi Yudi Setiawan yang banyak dimintai uang oleh Fathanah," katanya.

Menurut Assegaf, uang yang diberikan Fathanah pada Luthfi bukan terkait suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi, melainkan untuk membayar hutang pada Luthfi.

Seperti diketahui, Luthfi dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pidana korupsinya. Untuk tindak pidana pencucian uang, jaksa menuntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Jaksa menilai Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS.

Jaksa juga menilai Luthfi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelahnya. Jaksa meminta sejumlah aset Luthfi dirampas untuk negara. Selain itu, jaksa menuntut hak memilih dan dipilih Luthfi sebagai pejabat publik dicabut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com