Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Segera Putuskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Azlaini

Kompas.com - 27/11/2013, 14:37 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Ombudsman segera memutuskan dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua Ombudsman nonaktif, Azlaini Agus setelah menggelar rapat pleno dengan pimpinan Ombudsman akhir November ini. Rencananya, hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan Ombudsman terhadap kasus dugaan penamparan yang dilakukan Azlaini akan diumumkan pada media massa, Jumat (29/11/2013).

"Jumat 29 November (pengumuman), tapi jam berapa saya belum tahu pastinya karena Kamis 28 November, Majelis Kehormatan masih akan ada rapat," ujar anggota Ombudsman bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan, Budi Santoso saat dihubungi Rabu (27/11/2013).

Hal senada dikatakan, Ketua Majelis Kehormatan Ombudsman, Masdar F Mas'udi saat dihubungi. Masdar mengatakan pihaknya akan menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap kasus Azlaini pada pimpinan terlebih dahulu, dalam rapat Pleno.

"Belum ada kesimpulan. Insya Allah akhir bulan ini (diumumkan). Kan, kami belum genap satu bulan bekerja. Prosesnya, Majelis Kehormatan Ombudsman menyampaikan hasil temuan, kemudian memberikan rekomendasi kepada sidang pleno Ombudsman," terang Masdar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Azlaini dilaporkan oleh staf PT Gapura Angkasa, Yana Novia ke Polsek Bukit Raya, Pekanbaru karena diduga melakukan penamparan. Azlaini membantah melakukan penamparan terhadap Yana di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Senin (28/10/2013) lalu.

Dia mengaku hanya memarahi beberapa petugas Gapura Angkasa karena kecewa dengan pelayanan ketika ingin menaiki pesawat Garuda dari Pekanbaru menuju Medan. Peristiwa itu terjadi ketika dia dan penumpang pesawat lainnya diminta segera naik ke pesawat. Namun saat itu ternyata penumpang diminta menunggu di luar Gate I karena bus belum tiba.

Kemudian setelah menaiki bus, dia harus menunggu lagi sekitar 20 menit. Azlaini kembali menanyakan kepada petugas mengapa harus lama menunggu. Setelah itu, dia pun tak bisa menahan amarah dan langsung membentak seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama Yana. Menurut Azlaini, perempuan itu langsung menangis, lalu pergi.

Atas kasus itu, Ombudsman langsung membentuk Majelis Kehormatan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan anggota DPR itu. Menurut Kepala Biro Administrasi dan Sistem Informasi Laporan Ombudsman RI, Budiono Widagdo, Azlaini kembali membantah menampar Yana ketika diperiksa MK Ombudsman. Jika terbukti melanggar, Azlaini akan diberi sanksi kode etik yang sesuai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com