"Jumat 29 November (pengumuman), tapi jam berapa saya belum tahu pastinya karena Kamis 28 November, Majelis Kehormatan masih akan ada rapat," ujar anggota Ombudsman bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan, Budi Santoso saat dihubungi Rabu (27/11/2013).
Hal senada dikatakan, Ketua Majelis Kehormatan Ombudsman, Masdar F Mas'udi saat dihubungi. Masdar mengatakan pihaknya akan menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap kasus Azlaini pada pimpinan terlebih dahulu, dalam rapat Pleno.
"Belum ada kesimpulan. Insya Allah akhir bulan ini (diumumkan). Kan, kami belum genap satu bulan bekerja. Prosesnya, Majelis Kehormatan Ombudsman menyampaikan hasil temuan, kemudian memberikan rekomendasi kepada sidang pleno Ombudsman," terang Masdar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Azlaini dilaporkan oleh staf PT Gapura Angkasa, Yana Novia ke Polsek Bukit Raya, Pekanbaru karena diduga melakukan penamparan. Azlaini membantah melakukan penamparan terhadap Yana di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Senin (28/10/2013) lalu.
Dia mengaku hanya memarahi beberapa petugas Gapura Angkasa karena kecewa dengan pelayanan ketika ingin menaiki pesawat Garuda dari Pekanbaru menuju Medan. Peristiwa itu terjadi ketika dia dan penumpang pesawat lainnya diminta segera naik ke pesawat. Namun saat itu ternyata penumpang diminta menunggu di luar Gate I karena bus belum tiba.
Kemudian setelah menaiki bus, dia harus menunggu lagi sekitar 20 menit. Azlaini kembali menanyakan kepada petugas mengapa harus lama menunggu. Setelah itu, dia pun tak bisa menahan amarah dan langsung membentak seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama Yana. Menurut Azlaini, perempuan itu langsung menangis, lalu pergi.
Atas kasus itu, Ombudsman langsung membentuk Majelis Kehormatan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan anggota DPR itu. Menurut Kepala Biro Administrasi dan Sistem Informasi Laporan Ombudsman RI, Budiono Widagdo, Azlaini kembali membantah menampar Yana ketika diperiksa MK Ombudsman. Jika terbukti melanggar, Azlaini akan diberi sanksi kode etik yang sesuai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.