Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Disebut Perintahkan Ignatius Minta Sertifikat Hambalang

Kompas.com - 26/11/2013, 15:11 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Managam Manurung, mengaku pernah ditelepon oleh politisi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono, pada akhir tahun 2009. Saat itu, Ignatius meminta agar sertifikat hak pakai tanah Hambalang segera diterbitkan. Menurut Managam, Ignatius ketika itu mengaku diperintah oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Waktu (Ignatius) menelepon, (Ignatius bilang) 'tolonglah Pak Ketua, Ketua Demokrat, Pak Anas Urbaningrum. Saya dimintai Pak Anas untuk memonitor SK pemberian hak pakai pada Kemenpora. Sudah lama di BPN, tapi enggak selesai'," kata Managam ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Pada awal 2010, Managam mengecek SK pemberian hak pakai tanah itu. Ternyata, kata dia, sertifikat tanah telah disahkan oleh Kepala BPN saat itu, Joyo Winoto. Managam membantah penerbitan sertifikat tanah Hambalang karena ada desakan dari Ignatius.

Setelah itu, Managam memberikan sertifikat kepada Ignatius yang saat itu masih anggota Komisi II DPR. Padahal, Ignatius tidak membawa surat kuasa dari Kemenpora. "Seharusnya bawa surat kuasa, tapi tidak bawa," kata Managam.

Sementara itu, menurut Hakim Anggota Ugo, sertifikat hak pakai tanah seharusnya tidak sembarangan diberikan kepada orang lain, apalagi tanpa surat kuasa. Ini karena permohonan sertifikat hak pakai tanah pada awalnya diajukan oleh Kemenpora.

"Karena Ignatius itu kan orang tua, orang Komisi II. Kami sudah kenal, yakin saja," jawab Managam.

Hakim kemudian menanyakan apakah sertifikat itu akhirnya sampai ke Kemenpora. Managam mengaku tidak mengetahuinya.

"Lah, Anda tanggung jawab. Tanya ke Kemenpora. Tidak cek?" tanya hakim.

"Saya tidak kenal satu pun orang Kemenpora," jawab Managam.

Pada persidangan kali ini, Jaksa KPK sebenarnya menjadwalkan Ignatius untuk bersaksi. Namun, Ignatius tidak hadir.

Dalam kasus ini, Deddy didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, lalu Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz, serta korporasi. Atas perbuatannya, Deddy terancam hukuman penjara 20 tahun.

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Deddy (mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora), Andi Alfian Mallarangeng (mantan Menpora), dan Teuku Bagus Muhammad Noer (petinggi PT Adhi Karya). 

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com