Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Putusan MK Tak Perlu Dikaji Ulang

Kompas.com - 10/10/2013, 19:09 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berpendapat, putusan sengketa hasil pemilu kepala daerah yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi tidak perlu dikaji ulang. Pengkajian ulang putusan akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Kalau itu dikaji ulang (putusan MK), tidak akan ada kepastian hukum. Keputusan yang lama, sudahlah, itu sudah final. Ketika diputuskan, itu memiliki kekuatan hukum tetap. Kita perlu kepastian hukum," kata Gamawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (10/9/2013).

Hal itu dikatakan Gamawan ketika dimintai tanggapan banyaknya pihak yang meragukan keputusan sengketa hasil pemilukada di MK pascaterungkapnya dugaan korupsi yang dilakukan Ketua MK (nonaktif) Akil Mochtar.

Akil disangka menerima suap ketika menangani sengketa pemilukada di Lebak, Banten, dan di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Gamawan mengatakan, yang terpenting adalah mengawasi dengan ketat jalannya penyelesaian sengketa selanjutnya. Pihak yang tidak terima dengan hasil rekapitulasi KPU juga sebaiknya tetap menyelesaikannya di MK.

Meski demikian, tambah Gamawan, sebelum terungkap kasus Akil, pihaknya sudah menyelesaikan sengketa terkait pemilu di Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.

"Mekanismenya sama seperti di MK, tapi lebih efisien, lebih cepat," pungkasnya.

Seperti diberitakan, dalam UUD 1945, MK diberi kewenangan menyelesaikan perselisihan pemilu. Ketika terungkap kasus Akil, berbagai pihak mendesak kewenangan menyelesaikan sengketa hasil pemilukada dihapus dan diserahkan ke pengadilan di daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com